“Larangan dalam Tertib Ramadan mencakup penjualan minuman keras dan hiburan malam. Kami telah mengamankan ratusan botol miras dari tempat hiburan hingga warung-warung yang menjual secara ilegal,” terangnya saat ditemui di ruangannya, Jumat 21 Maret 2025.
Asep juga memberikan imbauan kepada pelaku usaha malam hari untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan. “Jika Anda beroperasi sebagai restoran atau kafe, silakan berbisnis sesuai dengan ketentuan dalam SK Wali Kota. Kami tidak akan mentolerir pelanggaran, terutama jika ada banyak aduan dari masyarakat,” tegasnya.
Ia juga menekankan agar para penjual miras di warung-warung pinggir jalan mempertimbangkan untuk beralih ke komoditas yang tidak melanggar aturan.
“Kami tidak melarang usaha, tapi jika ingin menjual minuman keras, harus mengurus izin yang sesuai. Saat ini, Kota Bogor belum mengeluarkan izin penjualan miras untuk warung-warung karena tidak memenuhi syarat,” pungkasnya. (Nicko)

