KITAINDONESIASATU.COM- Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menggebrak peredaran minuman keras (miras) ilegal dengan menyita hampir 1.800 botol miras selama Ramadan. Langkah tegas ini dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam rangka menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat menjelang Idulfitri.
Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, mengungkapkan hasil inspeksi lapangan yang dilakukan Sabtu 29 Maret 2025 dini hari, “Kami baru saja melakukan pengecekan di dua warung, dan menemukan 507 botol miras. Salah satu warung bahkan memiliki gudang sendiri untuk menyimpan miras. Selain itu, kami juga menyita barang dagangan dari dua pedagang kaki lima yang menjual miras, dan kami tutup satu warung secara permanen.”
Pemkot Bogor berencana untuk memusnahkan barang bukti ribuan botol miras tersebut sebelum Hari Raya Idulfitri. Jenal menegaskan, peredaran miras ilegal bukan hanya menjadi ancaman serius bagi kesehatan, tetapi juga bagi masa depan generasi muda.
“Generasi muda kita adalah pondasi masa depan. Kami ingin mereka menjadi generasi emas, tapi bagaimana bisa terwujud jika miras mudah didapatkan dengan harga murah? Ini tugas besar kami,” tegasnya.
Namun, Jenal mengingatkan, upaya ini tidak akan efektif tanpa peran aktif masyarakat dan lingkungan sekitar. “Pemerintah hanya bisa mengawasi, tapi peran orang tua dan keluarga sangat penting. Pendampingan orang tua adalah kunci utama untuk menciptakan generasi yang cerdas dan sehat,” tambahnya.
Tindakan yang dilakukan Pemkot Bogor dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal itu mendapat apresiasi dari masyarakat. Mereka mendukung tindakan tegas jajaran Pemkot Bogor karena melindungi generasi muda dari pengaruh buruk minuman keras.
“Minuman keras yang dikonsumsi pemuda bisa membuat mereka melakukan tindak kejahatan yang membahayakan orang lain dan dirinya sendiri,” kata Hasan, warga Bogor. (Nicko/Yo)

