Berita Utama

Pemerintah Tanggung Gaji Manajer Koperasi Desa dari APBN Selama 2 Tahun

×

Pemerintah Tanggung Gaji Manajer Koperasi Desa dari APBN Selama 2 Tahun

Sebarkan artikel ini
LOWONGAN KOPERASI MERAH PUTIH
Ilustrasi lowongan Koperasi Merah Putih

KITAINDONESIASATU.COM – Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono, Selasa 28 Juli 2026 menyampaikan bahwa pemerintah akan menanggung pembayaran gaji manajer Koperasi Desa (Kopdes) melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) selama dua tahun pertama masa operasional.

Kebijakan ini dirancang sebagai bentuk dukungan penuh pemerintah untuk memperkuat kelembagaan serta profesionalisme tata kelola koperasi di tingkat desa.

Langkah pengalokasian APBN ini bertujuan agar Koperasi Desa dapat langsung merekrut tenaga profesional yang kompeten tanpa membebani keuangan awal koperasi. Terkait besarnya gaji yang diterima, lanjut Menkop masih dibicarakan dan akan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres).

Dengan adanya jaminan pendapatan selama dua tahun, manajer Kopdes diharapkan dapat fokus membangun sistem operasional, mengembangkan unit usaha produktif, serta meningkatkan partisipasi dan kesejahteraan masyarakat desa setempat.

Setelah masa pendampingan dua tahun tersebut berakhir, Koperasi Desa diharapkan sudah mandiri secara finansial dan mampu membiayai operasionalnya sendiri dari hasil keuntungan usaha.

Pemerintah optimistis kebijakan stimulan ini akan memicu percepatan kemandirian ekonomi desa sekaligus memperkuat pilar perekonomian nasional dari tingkat tapak.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *