Berita Utama

Paslon RK-Suswono Batal Gugat Pilkada Jakarta ke MK, Ini Alasannya

×

Paslon RK-Suswono Batal Gugat Pilkada Jakarta ke MK, Ini Alasannya

Sebarkan artikel ini
Ridwan Kamil - Suswono. (Ist(
Ridwan Kamil-Suswono

KITAINDONESIASATU.COM – Warga Jakarta banyak yang mempertanyakan batalnya paslon gubernur/wakil gubernur nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono menggugat Pilkada 2024 ke MK. Pasalnya, usai KPU Jakarta mengumumkan hasil rekapitulasi suara, timses mereka sering mengeluarkan pernyataan akan menggugat Pilkada Jakarta ke MK.

Kepastian batalnya Paslon 01 dan 02 gugat ke MK diketahui sampai hari terakhir pendaftaran pada Rabu pukul 23.59 WIB tidak ada satu pun kuasa hukum mereka yang mendaftarkan sengketa Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menanggapi itu semua, Ketua Tim Sukses (Timses) Ridwan Kamil-Suswono, Ahmad Riza Patria mengatakan, pihaknya batal menggugat hasil Pilkada Jakarta 2024 ke MK karena mengikuti instruksi pimpinan partai koalisi.

Baca Juga  Kominfo Terapkan Pengenalan Wajah pada Pengguna Kartu SIM

“Perintahnya demikian. Saya mengikuti apa yang menjadi perintah, instruksi dari pimpinan,” kata Riza saat ditanya wartawan di Kantor Dinas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kamis (12/12/2024).

Menurut Riza,  dirinya menjadi ketua timses Ridwan Kamil-Suswono karena ditunjuk oleh pimpinan Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus.

Karena itu, ia hanya mampu mengikuti kebijakan dan arahan yang sudah ditentukan oleh pimpinannya. Padahal, kata Riza, timnya sedianya sudah menyiapkan materi gugatan hasil Pilkada Jakarta ke MK.

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta menghormati keputusan kubu Ridwan Kamil-Suswono yang tak jadi melayangkan gugatan ke MK.

Baca Juga  Kubu Heri-Sholihin Klaim Punya Bukti Kuat Untuk Sidang Gugatan Pilkada Kota Bekasi di MK

“Kami menghormati apa pun keputusan dari pihak paslon,” kata Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat Komisi Pemilihan Umum atau KPU Jakarta, Astri Megatari.

Secara terpisah warga Jakarta menyambut baik tidak adanya gugatan sengketa Pilkada Jakarta 2024 yang dilakukan oleh paslon 01 dan 02 ke MK. “Saya pikir sia-sia aja karena perolehan suaranya jauh lebih dari 10 persen. Percuma daftar gugatan ke MK, pasti ujung-ujungnya kalah dan lebih malu. Akui saja kekalahan secara gentelmen,” kata Ahmad Subhan, tokoh masyarakat Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Jumat (13/12/2024). (*)

Baca Juga  Lewat Putusan MK, Kompensasi Korban Terorisme Diperpanjang Jadi 10 Tahun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *