KITAINDONESIASATU.COM – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan penggunaan Surat Keterangan (Suket) penyetaraan ijazah yang dipermasalahkan keabsahannya, Rabu 7 Oktober 2026 sore.
Laporan tersebut dilayangkan oleh tim Advokasi Penegak Etika, dan Moral dan Integritas Bangsa melalui kuasa hukum Ahmad Khozinudin bersama Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Langkah hukum ini diambil dengan menjadikan pertimbangan majelis hakim MK dalam persidangan sebelumnya sebagai bukti tambahan.
Pelapor menilai fakta persidangan mengonfirmasi tidak ditemukannya bukti ijazah pendidikan setara SMA/SMK milik Gibran, melainkan hanya dokumen penyetaraan (certificate of attendance). Atas dasar itu, pihak pelapor menduga ada indikasi pelanggaran pasal terkait pemalsuan surat.
Menanggapi laporan dan pertimbangan MK tersebut, Gibran menyatakan tetap menghormati seluruh proses serta dinamika hukum yang berjalan. Ia menegaskan komitmennya untuk tetap fokus menjalankan tugas mendampingi pemerintahan dan menyukseskan program kerja presiden.
Kasus ini menyita perhatian publik sebagai babak baru polemik keabsahan syarat administrasi pendaftaran Pilpres dan menjadi bola liar yang makin ramai di masyarakat. (*)




