Berita UtamaNasional

Parliamentary Thresold 5% Bikin Parpol Terbelah, Partai Buruh Menolak, Gerindra-PKS-PDIP-Golkar Beri Sinyal Dukungan

×

Parliamentary Thresold 5% Bikin Parpol Terbelah, Partai Buruh Menolak, Gerindra-PKS-PDIP-Golkar Beri Sinyal Dukungan

Sebarkan artikel ini
Said Iqbal
, Presiden Partai Buruh, Said Iqbal. (Istimewa)

KITAINDONESIASATU.COM – Perdebatan mengenai ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) kembali mencuat. Usulan angka 5 persen mendapat sinyal dukungan dari sejumlah partai besar, sementara Partai Buruh bersama partai-partai nonparlemen yang tergabung dalam Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) justru mendorong angka yang jauh lebih rendah, yakni 1 persen.

Sikap berbeda tersebut membuat pembahasan mengenai besaran ambang batas parlemen kembali menjadi perhatian. Partai Gerindra, PKS, PDIP, dan Golkar menyampaikan pandangan yang mengarah pada penerimaan angka 5 persen, meski masing-masing memiliki argumentasi terkait penyederhanaan partai, efektivitas pemerintahan, hingga keterwakilan suara masyarakat.

Di sisi lain, Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, secara tegas menyatakan penolakan terhadap ambang batas parlemen 5 persen. Ia menyebut usulan tersebut sebelumnya muncul dalam pertemuan para ketua umum partai politik.

Said mengatakan Partai Buruh bersama delapan partai nonparlemen yang tergabung dalam GKSR mengusulkan PT sebesar 1 persen. Menurutnya, angka tersebut diperlukan agar semakin sedikit suara pemilih yang tidak terwakili dalam perolehan kursi di parlemen.

“8 partai non-parlemen yang bergabung di GKSR (Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat) menolak usulan tersebut karena melanggar keputusan MK yang menyatakan PT di bawah 4%,” kata Said saat dihubung awak media, Jumat (18/9/2026).

Ia kemudian menjelaskan, alasan GKSR mendorong ambang batas 1 persen.

“Usulan GKSR adalah PT 1%, lebih kecil dari 4% karena kata MK 4% saja ditolak MK, usulan GKSR PT 1% agar tidak banyak suara rakyat terbuang,” ujar Said.

Said juga menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menurutnya mengharuskan adanya pembahasan dengan partai politik nonparlemen terkait perubahan besaran ambang batas.

Menurut Said, pembahasan mengenai PT seharusnya tidak hanya melibatkan partai-partai yang telah memiliki kursi di parlemen. Partai nonparlemen juga dinilai perlu mendapatkan ruang untuk menyampaikan pandangan.

“Kata MK perubahan nilai PT wajib didiskusikan dengan parpol non-parlemen juga, harusnya setelah parpol parlemen, maka wajib ada pertemuan dengan parpol nonparlemen,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua Bidang Kehormatan DPP PDIP, Komarudin Watubun sebelumnya menyampaikan pandangan bahwa ambang batas parlemen 5 persen merupakan angka yang ideal.

Menurut Komarudin, salah satu pertimbangannya adalah penyederhanaan jumlah partai politik sehingga proses pemerintahan dan konsolidasi politik dapat berjalan lebih efektif.

“Kalau ideal ya kurang lebih sekitar itu. Angka 5% itu agak ideal,” kata Komarudin kepada wartawan di DPR, Jakarta, Rabu (16/9/2026).

Komarudin mengatakan terdapat pertimbangan mengenai efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan. Dengan jumlah partai yang lebih sederhana, konsolidasi politik dinilai menjadi lebih mudah.

Pandangan senada disampaikan Ketua Bidang Pemenangan Pemilu dan Pilkada (BP3) DPP PKS Mardani, Ali Sera. Ia menyebut usulan ambang batas parlemen 5 persen masih masuk akal dengan mempertimbangkan keseimbangan antara keterwakilan politik dan efektivitas pemerintahan.

“Parliamentary threshold pertimbangannya antara representativeness dan effective government, angka 4% sudah mencukupi, tapi karena dibatalkan MK dengan pertimbangan banyak suara terbuang maka perlu diatur norma baru. Jadi usul 5% masih masuk akal,” kata Mardani saat dihubungi awak media, Jumat (18/9/2026).

Mardani menilai Indonesia telah beberapa kali menerapkan dan mengubah aturan mengenai ambang batas parlemen sejak era Reformasi 1998.

Ia menyebut usulan 5 persen dapat dipertimbangkan, tetapi perlu disertai mekanisme yang dapat menampung suara pemilih yang tidak terkonversi menjadi kursi akibat penerapan ambang batas.

Gerindra Tegaskan Sepakat PT 5 Persen

Sebelumnya, sejumlah ketua umum partai politik yang tergabung dalam koalisi pemerintah diketahui menggelar pertemuan. Salah satu pembahasan yang mencuat adalah revisi UU Pemilu, termasuk aturan mengenai parliamentary threshold.

Sekjen Partai Gerindra, Sugiono membenarkan, adanya pertemuan tersebut. Ia juga menyampaikan bahwa Gerindra menyetujui ambang batas parlemen sebesar 5 persen.

Sugiono mengatakan kesepakatan tersebut muncul dalam pembahasan para ketua umum partai politik, meski ia menegaskan tidak berbicara atas nama partai lain.

“Satu hal yang sepertinya semua sepakat, tapi saya kira saya tidak bisa berbicara atas nama partai-partai lain. Gerindra sepakat soal PT 5%. Seperti kemarin Golkar dan PKS juga menyampaikan, saya kira itu yang kita sepakati,” kata Sugiono.

Perbedaan pandangan antara partai yang mengarah pada dukungan PT 5 persen dan Partai Buruh serta partai nonparlemen yang mengusulkan 1 persen membuat isu parliamentary threshold kembali menjadi salah satu bagian penting dalam pembahasan revisi UU Pemilu. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *