KITAINDONESIASATU.COM, BOGOR – Masyarakat yang hendak beraktivitas di kawasan Alun-Alun Tegar Beriman, Kabupaten Bogor, kini perlu memperhatikan tarif parkir. Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mulai memberlakukan tarif Parkir Tepi Jalan Umum (TJU) di sejumlah ruas jalan kawasan Tegar Beriman.
Kebijakan parkir berbayar di Alun-Alun Tegar Beriman tersebut merupakan bagian dari penataan parkir untuk menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat.
Parkir di Alun-Alun Tegar Beriman Kabupaten Bogor Kini Berbayar
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor, Bayu Ramawanto, mengatakan penerapan tarif parkir akan dilakukan evaluasi secara berkala. Evaluasi tersebut mempertimbangkan kondisi lalu lintas, perkembangan kawasan, serta kebutuhan masyarakat.
“Pemberlakuan kebijakan ini juga akan kami evaluasi secara berkala, sehingga penerapannya dapat menyesuaikan dengan kondisi di lapangan dan kebutuhan masyarakat,” ujar Bayu, Rabu, 19 Agustus 2026.
Pemberlakuan tarif parkir tepi jalan umum Kabupaten Bogor mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam aturan tersebut, tarif pelayanan Parkir Tepi Jalan Umum (TJU) ditetapkan berdasarkan kategori jalan dan jenis kendaraan.
Rincian Tarif Parkir Tepi Jalan Umum Kabupaten Bogor
Untuk Parkir Tepi Jalan Umum Kategori 1, tarif yang berlaku adalah:
- Bus besar, bus maxi, truk besar, dan mobil penarik tempelan: Rp25.000
- Bus sedang dan truk sedang: Rp15.000
- Sedan, minibus, jeep, dan pick up: Rp10.000
- Sepeda motor: Rp5.000
Sementara itu, untuk Parkir Tepi Jalan Umum Kategori 2, tarif yang ditetapkan meliputi:
- Bus besar, bus maxi, truk besar, dan mobil penarik tempelan: Rp10.000
- Bus sedang dan truk sedang: Rp7.500
- Sedan, minibus, jeep, dan pick up: Rp5.000
- Sepeda motor: Rp2.500
Penetapan kategori jalan dilakukan dengan mempertimbangkan karakteristik kawasan serta kondisi lalu lintas pada masing-masing ruas jalan.
Apa Perbedaan Jalan Kategori 1, 2, dan 3?
Jalan Kategori 1 merupakan ruas jalan di kawasan pusat kegiatan dengan tingkat bangkitan dan tarikan perjalanan yang tinggi. Kategori ini memiliki V/C Ratio mencapai 0,75 atau lebih, rata-rata volume lalu lintas di atas 1.200 satuan mobil penumpang (smp) per jam, dan/atau lebar jalan efektif minimal 7 meter.
Sementara itu, Jalan Kategori 2 berada di kawasan dengan tingkat bangkitan dan tarikan perjalanan sedang. Karakteristiknya meliputi V/C Ratio 0,5–0,75, rata-rata volume lalu lintas 800–1.200 smp per jam, dan/atau lebar jalan efektif minimal 7 meter.
Adapun Jalan Kategori 3 berada di kawasan dengan tingkat bangkitan dan tarikan perjalanan rendah. Karakteristiknya mencakup V/C Ratio di bawah 0,5, rata-rata volume lalu lintas di bawah 800 smp per jam, dan/atau lebar jalan efektif minimal 6 meter.
Aturan Parkir di Kabupaten Bogor
Selain mengacu pada Perda Kabupaten Bogor Nomor 1 Tahun 2025, kebijakan parkir juga berpedoman pada Peraturan Bupati Bogor Nomor 46 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Parkir, khususnya Bab V Pasal 15 mengenai Pengelolaan Parkir.
Dalam ketentuan tersebut, parkir menjadi salah satu sarana pengendalian lalu lintas yang pembinaannya berada di bawah kewenangan pemerintah daerah. Pengelolaan parkir juga dapat dilakukan melalui kerja sama dengan badan usaha.
Penerapan lokasi parkir juga berpedoman pada Keputusan Bupati Bogor Nomor 500.11/387/Kpts/Per-UU 2025 tentang Penerapan Lokasi Parkir di Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir di Kabupaten Bogor.
Daftar Ruas Jalan Parkir Wilayah 1
Untuk Wilayah 1, pelayanan Parkir Tepi Jalan Umum Kategori 1 mencakup sejumlah ruas jalan, di antaranya:
- Jalan Tegar Beriman Segmen 1
- Jalan Tegar Beriman Segmen 2
- Jalan Raya Mayor Oking Jaya Atmaja
- Jalan Raya Jakarta-Bogor
- Jalan Soekarno Segmen 2/Alternatif Sentul
- Jalan Sentul
- Jalan Raya Sirkuit Sentul
- Jalan Pahlawan
- Jalan Raya Cikaret
- Jalan Pabuaran
- Jalan Raya Bojong Gede
- Jalan Raya Bogor-Kemang
- Jalan Raya Tapos
- Jalan KSR Dadi Kusmayadi
- Jalan Al-Falah
Dengan diberlakukannya tarif tersebut, masyarakat yang menggunakan fasilitas parkir di ruas jalan yang telah ditetapkan perlu memperhatikan kategori jalan dan jenis kendaraan agar mengetahui besaran tarif yang harus dibayarkan.
Dishub: Penataan Parkir Bukan Sekadar Retribusi
Bayu Ramawanto menegaskan, kebijakan penataan parkir di Kabupaten Bogor tidak semata-mata ditujukan untuk meningkatkan penerimaan retribusi daerah.
Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bagian dari strategi pemerintah daerah dalam mengendalikan lalu lintas sekaligus menciptakan kawasan yang lebih tertib dan nyaman bagi masyarakat.
“Dengan adanya kebijakan ini, kami berharap dapat memberikan manfaat bagi peningkatan aktivitas perekonomian yang berdampak pada pembangunan daerah serta memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Bogor,” pungkasnya.
Kesimpulan
Parkir di Alun-Alun Tegar Beriman Kabupaten Bogor kini berbayar sebagai bagian dari kebijakan penataan Parkir Tepi Jalan Umum. Besaran tarif berbeda berdasarkan kategori jalan dan jenis kendaraan, dengan tarif sepeda motor mulai dari Rp2.500 hingga Rp5.000 untuk kategori jalan yang disebutkan dalam ketentuan tersebut.






