KITAINDONESIASATU.COM – Pelawak tunggal sekaligus komika ternama Indonesia, Pandji Pragiwaksono, resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh kelompok yang mengatasnamakan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) dan Aliansi Muda Muhammadiyah. Laporan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik organisasi Islam terbesar di Indonesia.
Pelapor, Rizki Abdul Rahman Wahid, menyebut Pandji—yang dilaporkan dengan inisial P—telah menyebarkan narasi yang dianggap merendahkan dan memfitnah NU serta Muhammadiyah. Pernyataan itu disampaikan Rizki dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (8/1).
“Kami menilai terlapor telah menyebarkan isu-isu negatif, bahkan terkesan merendahkan dan memfitnah organisasi keislaman terbesar di Indonesia, yaitu NU dan Muhammadiyah,” ujar Rizki.
Menurut Rizki, dalam konten yang disampaikan melalui salah satu aplikasi streaming, terlapor disebut-sebut menuding NU dan Muhammadiyah terlibat dalam politik praktis, bahkan dikaitkan dengan isu imbalan tambang dalam kontestasi Pemilu lalu.
“Narasinya seolah-olah NU dan Muhammadiyah mendapatkan tambang sebagai balas jasa karena memberikan dukungan politik pada Pemilu kemarin,” katanya.
Rizki menilai pernyataan tersebut sangat melukai perasaan warga NU dan Muhammadiyah, khususnya kalangan anak muda yang aktif di kedua organisasi tersebut.
Tak hanya melapor, Rizki juga mendesak agar Polda Metro Jaya segera menindaklanjuti laporan tersebut, termasuk memanggil terlapor untuk klarifikasi.
“Kami berharap segera diproses, dipanggil untuk diklarifikasi, dan jika bukti-bukti yang kami lampirkan dinilai cukup, bisa langsung ditindaklanjuti sesuai hukum,” katanya.
Diketahui, laporan ini telah resmi diterima oleh SPKT Polda Metro Jaya pada Rabu, 7 Januari 2026, dengan nomor STTLP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Dalam laporan tersebut, terlapor dipersangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, khususnya Pasal 300 dan Pasal 301 yang mengatur tentang Tindak Pidana terhadap Agama dan Kepercayaan. (*)



