KITAINDONESIASATU.COM -Setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang melibatkan pemerasan dan gratifikasi di lingkup Pemerintah Provinsi Bengkulu, bersama dua tersangka lainnya.
“Penyidik KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Pemerintah Provinsi Bengkulu serta menyita uang sebesar Rp7 miliar,” ujar juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangannya pada Senin (25/11/2024) di Jakarta.
Dua tersangka lainnya adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu, Isnan Fajri (IF), dan ajudan Gubernur Bengkulu, Evrianshah (EV), yang dikenal dengan nama aliran Anca.
Tessa menambahkan bahwa penyidik KPK telah mengumpulkan bukti yang cukup untuk membawa kasus ini ke tahap penyidikan dan menetapkan ketiga individu tersebut sebagai tersangka.
Setelah penetapan tersangka, ketiga orang tersebut langsung ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang KPK.
Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP.
Sebagai informasi, sebelumnya KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Bengkulu. Gubernur Rohidin Mersyah diterbangkan ke Jakarta pada Minggu sore (24/11/2024) dan langsung ditahan oleh KPK. Selain itu, penyidik juga menyita uang tunai senilai Rp7 miliar.
Rohidin tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dengan mengenakan pakaian serba hitam, masker, dan topi putih, serta dikawal oleh petugas KPK dan kepolisian. Ia langsung masuk ke ruang pemeriksaan tanpa memberikan komentar kepada wartawan yang telah menunggu.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengonfirmasi bahwa jumlah orang yang terjaring dalam OTT di Bengkulu bertambah menjadi delapan orang pada Minggu (24/11). Semuanya telah diterbangkan ke Jakarta untuk diperiksa lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK.


