KITAINDONESIASATU.COM – Ombudsman RI menemukan indikasi maladministrasi terkait pemasangan pagar bambu yang membentang sepanjang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
Anggota Ombudsman, Yeka Hendra Fatika, menyatakan bahwa terdapat dugaan penyalahgunaan Proyek Strategis Nasional (PSN) dan aktivitas ilegal yang dapat merugikan masyarakat akibat pemasangan pagar tersebut.
“Pagar bambu ini harus segera dicabut karena membatasi ruang gerak nelayan dan merugikan warga sekitar,” ungkap Yeka, dikutip dari Kompas.com pada Kamis (9/1/2025).
Selain itu, Ombudsman juga mendapati aktivitas ilegal lain di lokasi tersebut, seperti penimbunan tambak dan aliran sungai tanpa izin, yang bisa merusak ekosistem dan alur air di daerah Desa Muncung, Kronjo, Kabupaten Tangerang.
Yeka menambahkan, kegiatan tersebut berpotensi meningkatkan risiko banjir dan menurunkan produktivitas tambak masyarakat.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten, Fadli Afriadi, menjelaskan bahwa temuan ini merupakan hasil Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) Ombudsman yang menyelidiki dugaan maladministrasi terkait pemagaran laut dan penimbunan sungai.
Mereka akan menyelidiki masalah perizinan, pengawasan, dan penegakan hukum yang berkaitan dengan pemasangan pagar bambu tersebut, serta dampak lingkungan dan kerugian ekonomi bagi masyarakat.
Temuan ini juga mencakup pemeriksaan terhadap Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten dan Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurian (BBWS C3) mengenai dugaan pengabaian kewajiban hukum.
Sebelumnya, pagar bambu tersebut ditemukan membentang di perairan antara Desa Muncung dan Desa Pakuhaji, namun identitas pihak yang memasang pagar dan tujuan pemasangannya masih menjadi misteri.- ***



