Berita Utama

OJK Tutup 2.263 Pinjol Ilegal, Ini Modusnya!

×

OJK Tutup 2.263 Pinjol Ilegal, Ini Modusnya!

Sebarkan artikel ini
OJK Cirebon
OJK tutup 2.263 pinjol ilegal. (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mencatatkan angka fantastis dengan memblokir 2.263 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal sepanjang tahun ini. Langkah tegas ini diambil untuk melindungi masyarakat dari jeratan utang dengan bunga mencekik dan praktik penagihan yang tidak manusiawi.

Meski ribuan aplikasi telah dibasmi, para pelaku pinjol ilegal terus memutar otak dengan meluncurkan modus penagihan baru yang lebih licin dan mengintimidasi. Masyarakat kini diminta mewaspadai praktik debt collector yang mulai menggunakan teknik “Social Engineering Harassment”.

Dalam modus ini, penagih tidak hanya meneror peminjam, tetapi juga membuat grup percakapan WhatsApp yang berisi rekan kerja, atasan, hingga keluarga korban.

Mereka menyebarkan foto korban yang telah dimanipulasi menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) untuk membuat gambar asusila atau konten fitnah guna mempermalukan korban secara publik.

Selain itu, muncul modus “Transfer Nyasar”, di mana oknum mengirimkan sejumlah uang ke rekening warga tanpa ada pengajuan pinjaman. Beberapa hari kemudian, korban akan ditagih dengan bunga sangat tinggi dan diancam datanya akan disebar jika tidak segera membayar.

OJK mengimbau masyarakat untuk hanya menggunakan aplikasi yang terdaftar dan berizin. Jika Anda terjebak atau mendapat ancaman penagihan yang tidak wajar, segera laporkan ke Kontak OJK 157. Jangan pernah memberikan akses galeri foto atau kontak ponsel kepada aplikasi keuangan yang tidak resmi guna memutus rantai teror digital ini.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *