KITAINDONESIASATU.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti fenomena mengkhawatirkan: peningkatan drastis penggunaan pinjaman online (pinjol) di kalangan kelompok usia lanjut atau orang tua. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan bahwa kenaikan penggunaan pinjol oleh lansia mencapai angka fantastis 300 persen.
“Ini menjadi perhatian serius bagi kami. Angka 300 persen itu bukan angka yang kecil, dan ini menunjukkan bahwa kelompok orang tua semakin banyak yang terpapar oleh pinjaman online,” ujar Friderica dikutip Jumat 20 Juni 2025.
Dari data yang tercatat peminjam berusia 35-54 tahun dengan outstanding Rp 33,92 triliun, jumlah rekening penerima 8.685.044 entitas. Kemudian untuk debitur usia di atas 54 tahun memiliki total utang Rp 3,43 triliun dengan jumlah rekening penerima 805.344 entitas.
Namun jika dilihat dari kenaikan total utang pinjol tertinggi, terlihat peminjam di atas usia 54 tahun tahun ini naik sangat tinggi dari sebelumnya Rp 1,14 triliun per Maret 2024. Artinya besaran utang mereka yang berada di usia tua ini tumbuh 299,36% alias naik hampir tiga kali lipat.
Friderica menjelaskan bahwa berbagai faktor melatarbelakangi peningkatan ini, termasuk literasi keuangan yang rendah di kalangan lansia, kebutuhan finansial mendesak, hingga promosi pinjol yang agresif. Ironisnya, banyak dari pinjaman ini justru digunakan untuk hal-hal konsumtif atau bahkan terjerat dalam jeratan bunga tinggi yang pada akhirnya menyulitkan mereka keluar dari lilitan utang.
OJK mengimbau masyarakat, khususnya keluarga, untuk lebih proaktif dalam mengedukasi dan melindungi anggota keluarga lanjut usia dari risiko pinjol ilegal. Edukasi mengenai pentingnya pengelolaan keuangan yang baik dan bahaya pinjol ilegal harus terus digalakkan demi mencegah korban lebih banyak berjatuhan.
