KITAINDONESIASATU.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total penyaluran pinjaman daring (pindar) atau pinjaman online (pinjol) nasional telah mencapai Rp105,14 triliun. Angka tersebut mencerminkan pertumbuhan industri keuangan digital yang terus meningkat pesat dalam menopang kebutuhan finansial masyarakat.
Dari total akumulasi penyaluran modal tersebut, sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mendapatkan alokasi pembiayaan sebesar Rp33,41 triliun.
Hal ini menunjukkan peran vital platform pinjaman daring sebagai sarana alternatif dalam memperluas akses permodalan bagi para pelaku usaha produktif di berbagai daerah.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro Lainnya (PVML) OJK Agusman dikutip Minggu 30 Agusman 2026 menegaskan komitmennya untuk memperkuat pengawasan terhadap penyelenggara pindar legal guna memastikan transparansi, tingkat kesehatan keuangan industri, serta pelindungan konsumen yang optimal.
Selain itu, regulator terus mengimbau masyarakat dan pelaku UMKM agar senantiasa memanfaatkan layanan fintech finansial resmi yang terdaftar dan berizin di OJK.(*)





