KITAINDONESIASATU.COM – Pengadilan Agama (PA) Bandung mengabulkan gugatan cerai Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil, Rabu (7/1/2026). Keputusan ini mengakhiri 29 tahun perjalanan rumah tangga pasangan yang selama ini dikenal sangat harmonis dan sering menjadi inspirasi bagi banyak keluarga di Indonesia.
Melalui pernyataan singkat yang diunggah di akun media sosial resminya pada Rabu (7/1), pria yang akrab disapa Kang Emil ini mengonfirmasi bahwa proses hukum di pengadilan telah selesai secara baik-baik.
Ia menegaskan bahwa meskipun status pernikahan mereka berakhir, keduanya berkomitmen untuk tetap menjaga hubungan silaturahmi yang baik demi masa depan anak-anak mereka.
“Setiap perjalanan ada garis finisnya. Kami berdua telah sepakat untuk menempuh jalan masing-masing dengan tetap saling menghormati,” tulis Ridwan Kamil dalam unggahannya.
Senada dengan hal tersebut, Atalia yang saat ini menjadi anggota DPR RI maupun pengacaranya belum menjawab pertanyaan wartawan terkait keputusan PA Bandung yang mengabulkan gugatan cerai terhadap Ridwan Kamil. (*)
