KITAINDONESIASATU.COM – Publik kembali dihebohkan dengan terungkapnya motif kejahatan yang sangat meresahkan: fantasi sedarah demi kepuasan seksual pribadi.
Kasus tragis ini mencuat setelah penangkapan enam pelaku yang terbukti melakukan tindak pidana dengan latar belakang motif menjijikkan tersebut, menggemparkan masyarakat dan memicu kecaman keras dari berbagai pihak.
Para pelaku yang diamankan yakni DK, MR, MS, MJ, MA, dan KA. Mereka ditangkap di lokasi berbeda yang ada di Pulau Jawa hingga Sumatera
Penyelidikan mendalam yang dilakukan pihak kepolisian akhirnya mengungkap bahwa pelaku memiliki obsesi dan fantasi terlarang yang mendorongnya melakukan tindakan keji dan biadab.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengungkap motif bejat di balik pembuatan grup tersebut. Grup Fantasi Sedarah dibuat oleh tersangka MR pada Agustus 2024 untuk kepuasan seksual pribadinya.
“Motif tersangka untuk kepuasan pribadi dan berbagi konten dengan member lain,” kata Himawan didampingi Karo Penmas Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (21/5/2025).
Dari tangan MR disita 402 gambar dan 7 video bermuatan pornografi anak.Sedang tersangka DK menyebarkan konten pornografi anak dengan motif ekonomi untuk mencari keuntungan.
DK menjual konten pornografi anak di grup Facebook Fantasi Sedarah dengan harga Rp 50 ribu untuk 20 konten video dan Rp 100 ribu untuk 40 konten video ataupun foto.
Polisi menjerat para pelaku dengan pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).(*)
