KITAINDONESIASATU.COM – Aksi brutal seorang pria berinisial JMH (31) di kawasan Cipinang, Pulogadung, Jakarta Timur, Minggu (22/2), bikin geger publik. Tiga pegawai SPBU jadi korban penganiayaan dalam insiden yang viral di media sosial dan memicu kemarahan warganet.
Pihak kepolisian pun bergerak cepat. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan, pelaku resmi dijerat Pasal 466 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 6 bulan penjara.
“Selain itu, tersangka juga dapat dikenakan Pasal 471 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 6 bulan atau denda hingga Rp10 juta,” ujar Budi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (26/2).
Isu liar sempat beredar bahwa pelaku merupakan anggota polisi. Namun, Budi membantah keras kabar tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan adalah warga sipil. Tidak ada keterlibatan personel Polri dalam peristiwa ini,” ujarnya, memastikan proses hukum berjalan profesional dan transparan.
Barang bukti pun tak main-main. Polisi mengamankan satu pasang pelat nomor kendaraan, satu unit mobil mewah Toyota Vellfire, rekaman video aksi penganiayaan, hingga pakaian korban sebagai bagian dari alat bukti.
Yang lebih mencengangkan, hasil tes urine mengungkap fakta mengejutkan. Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Alfian Nurrizal dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Timur, Rabu (25/2), menyatakan JMH positif mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu dan ganja. Tak hanya itu, pelaku juga mengaku sempat menelan ekstasi sebelum kejadian.
Kasus ini kini menjadi sorotan tajam. Polisi menegaskan tak akan memberi ruang bagi aksi kekerasan terhadap masyarakat.
“Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum tanpa pandang bulu,” tegas Budi.
Masyarakat pun diimbau tetap tenang dan tak mudah terprovokasi kabar yang belum terverifikasi. Jika menemukan kejadian serupa, warga diminta segera melapor melalui layanan 110 atau kantor polisi terdekat. (*)


