Setelah itu, Mary Jane akan dipulangkan ke Filipina menggunakan pesawat Cebu Pasific Airlines 5J760 pada pukul 00.05 WIB, Rabu (18/12) dini hari.
Pemerintah Filipina dan Indonesia telah menyepakati pemindahan Mary Jane melalui penandatanganan pengaturan praktis (practical agreement). Pemerintah Filipina menyepakati seluruh syarat yang diajukan Indonesia untuk pemindahan Mary Jane ke kampung halaman.
Mary Jane Veloso merupakan terpidana mati kasus penyelundupan 2,6 kilogram heroin yang ditangkap di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, pada April 2010. Mary Jane divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Sleman pada Oktober 2010.
Usai putusan PN Sleman, Mary Jane mengajukan banding ke PT DIY Yogyakarta namun ditolak majelis hakim. Ia pun mengajukan kasasi ke MA, tetapi hakim agung MA menolak kasasi tersebut. Hingga akhirnya Mary Jane mengajukan PK ke MA, namun upayanya kembali kandas. (*)
