Berita UtamaHukum

Nekat Lawan Arus, Tabrak Pengendara Lain Lalu Kabur, Akhirnya Dibekuk Polisi

×

Nekat Lawan Arus, Tabrak Pengendara Lain Lalu Kabur, Akhirnya Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini
IMG 20260223 130112 2
Ilustrasi tabrak lari. Aksi melawan arus lalu lintas berujung kecelakaan fatal di Jalan Raya Bogor KM 45, Cibinong. (Kis/ist)

KITAINDONESIASATU.COM- Aksi melawan arus di jalan protokol kembali memakan korban jiwa. Kecelakaan lalu lintas maut yang terjadi di Jalan Raya Bogor KM 45, Cibinong, mengungkap kelalaian fatal seorang pengendara yang nekat melaju berlawanan arah pada dini hari hingga menewaskan pengendara lain, lalu kabur meninggalkan korban. Kasus ini resmi dirilis oleh Satlantas Polres Bogor pada Senin, 23 Februari 2026.

Kecelakaan tersebut terjadi pada Minggu, 22 Februari 2026, dan melibatkan dua sepeda motor. Peristiwa ini mengakibatkan satu orang pengendara motor berinisial MMA meninggal dunia di lokasi kejadian akibat benturan keras.

Kasat Lantas Polres Bogor, Iptu Afif Widhi Ananto, menjelaskan bahwa kecelakaan tersebut terjadi sekitar pukul 02.46 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan, kecelakaan disebabkan oleh tersangka AF (25) yang melawan arus lalu lintas dengan kecepatan tinggi.

“Kejadian terjadi pada pukul 02.46 WIB. Tersangka melawan arus dan menabrak korban hingga meninggal dunia,” ujar Iptu Afif, Senin, 23 Februari 2026.

Ia menjelaskan, saat kejadian korban berada di lajur yang benar dan melaju dari arah Bogor menuju Jakarta. Namun, posisi kendaraan tersangka yang melintang dan melaju kencang membuat benturan tidak dapat dihindari.

Baca Juga  Banjir Darah di Nepal: Korban Tewas Protes Kekerasan Naik Jadi 31 Orang

“Jadi korban ini berada pada lajur yang benar, berasal dari Bogor menuju ke arah Jakarta. Karena posisi kendaraan tersangka yang melintang dengan kecepatan yang cukup tinggi sehingga benturan tidak dapat terelakkan mengakibatkan kecelakaan,” kata Iptu Afif.

Usai menabrak korban, pelaku AF tidak memberikan pertolongan dan justru meninggalkan lokasi kejadian.

“Seusai kejadian tersebut, melihat korban yang berada di jalan, tersangka meninggalkan lokasi,” tambahnya.

Menindaklanjuti kejadian tersebut, jajaran Satlantas Polres Bogor langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku. AF akhirnya berhasil diamankan beserta kendaraan yang digunakan saat kecelakaan.

Baca Juga  Seniman dan Budayawan Iringi Santunan Anak Yatim di Bogor

Atas perbuatannya, tersangka AF dijerat Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Sementara itu, keluarga korban MFA turut menerima santunan secara simbolis dari Jasa Raharja Bogor sebesar Rp50 juta sebagai bentuk perlindungan dasar kepada korban kecelakaan lalu lintas. (Nicko)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *