KITAINDONESIASATU.COM – Nama besar Nadiem Anwar Makarim kini terseret pusaran mega korupsi. Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024 itu didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp2,18 triliun dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek sepanjang 2019–2022.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung, Roy Riady, membeberkan bahwa dugaan korupsi dilakukan melalui pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi (TIK) pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 yang menyimpang dari perencanaan serta melanggar prinsip pengadaan barang dan jasa.
“Perbuatan tersebut dilakukan secara bersama-sama,” ujar JPU dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (5/1).
Dalam dakwaan itu, Nadiem disebut bersekongkol dengan sejumlah pihak, antara lain Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan.
Jaksa mengurai, kerugian negara fantastis Rp2,18 triliun tersebut terdiri atas Rp1,56 triliun dari program digitalisasi pendidikan, serta 44,05 juta dolar AS atau setara Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat nyata.
Tak hanya itu, JPU juga mengungkap dugaan aliran dana jumbo. Nadiem disebut menerima uang hingga Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.
Dalam konstruksi perkara, Nadiem bersama para terdakwa lain diduga mengondisikan kajian dan analisis kebutuhan TIK agar mengarah pada penggunaan laptop Chromebook berbasis Chrome OS dan CDM. Namun, kajian tersebut tidak didasarkan pada kebutuhan riil pendidikan dasar dan menengah di Indonesia.
Akibatnya, program ini gagal total, terutama di wilayah 3T (terluar, tertinggal, dan terdepan) yang justru paling membutuhkan dukungan pendidikan.
Jaksa juga menyoroti penyusunan harga satuan dan alokasi anggaran yang dilakukan sejak 2020 tanpa survei dan data pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan. Harga tersebut kemudian menjadi acuan pengadaan pada 2021 dan 2022.
Lebih jauh, pengadaan laptop Chromebook disebut dilakukan melalui e-Katalog dan aplikasi SIPLah tanpa evaluasi harga pelaksanaan serta tanpa referensi harga yang sah, memperkuat dugaan adanya rekayasa anggaran dan pengadaan.
Atas perbuatannya, Nadiem Anwar Makarim terancam dijerat pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman berat.
Kasus ini pun disebut-sebut sebagai salah satu skandal korupsi terbesar di sektor pendidikan Indonesia, memicu sorotan tajam publik dan gelombang kritik luas. (*)

