Berita UtamaNews

Mulai 24 November, Gubernur Kalsel Dijabat Plt Muhidin

×

Mulai 24 November, Gubernur Kalsel Dijabat Plt Muhidin

Sebarkan artikel ini
gubernur kalsel
Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menyampaikan apresiasi terhadap keputusan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, yang mengundurkan diri dari jabatannya. Rifqi menganggap langkah tersebut sebagai hak pribadi Sahbirin.

“Saya menghargai keputusan Sahbirin Noor untuk mundur dari jabatan Gubernur Kalsel. Itu adalah hak beliau,” kata Rifqi pada Jumat 15 November 2024.

Rifqi menjelaskan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah menunjuk Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel sebagai pejabat sementara (Plh) Gubernur.

Setelah masa cuti kampanye selesai pada 23 November, posisi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Kalsel akan diisi oleh Wakil Gubernur, H. Muhidin.

Baca Juga  Pastisipasi Kepala Daerah di HPN 2026 Ditunggu Melalui Anugerah Kebudayaan

“Mulai 24 November, H. Muhidin akan menjabat sebagai Plt Gubernur Kalsel sampai ada Surat Keputusan Presiden yang mengangkatnya sebagai Gubernur definitif,” ujar Rifqi.

Rifqi menambahkan, langkah Kemendagri untuk menunjuk Plh dan Plt Gubernur Kalsel sudah tepat, sehingga tidak ada kekosongan kekuasaan. “Kita tetap memiliki pemimpin sementara sebelum Gubernur definitif dilantik,” ujarnya.***

Editor Aam Permana S

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *