Berita UtamaNews

Modus Operandi Maidi dari Fee Proyek dana CSR dan Gratifikasi untuk Mengeruk Keuntungan Saat Jadi Walikota Madiun

×

Modus Operandi Maidi dari Fee Proyek dana CSR dan Gratifikasi untuk Mengeruk Keuntungan Saat Jadi Walikota Madiun

Sebarkan artikel ini
Walikota Maidi
Walikota Madiun, Maidi setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus fee proyek hingga gratifikasi. foto: istimewa

KITAINDONESIASATU.COM – Walikota Madiun Maidi merupakan sosok walikota yang sukses di Kota Madiun, bukan berarti bersih dari kasus yang menjeratnya.

Nasib sial dialaminya ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kota Madiun, Senin (19/1/2026).

Ketiga orang yang kini ditetapkan tersangka antara lain Walikota nonaktif Maidi, Kepala Dinas PURR Madiun, Thariq Megah dan pihak swasta orang kepercayaan Maidi, Rochim Ruhdiyanto.

Menurut Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi, Asep Gunur Rahayu mengungkap modus operandi dalam kasus ini fee protek dan dana CSR serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemkot Madiun.

Baca Juga  Cuaca Bogor 5 Maret 2025: Hujan Ringan di Siang Hari, Malam Cerah Berawan

Dari hasil OTT tim KPK mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp550 juta riciannya Rp350 dari Rochim Ruhdiyanto dan Rp200 juta dari Thariq Megah.

Adapun modus operandi yang dilakukan Maidi berupa pemerasan dengan modus fee proyek dan dana CSR serta gratifikasi yang diterima.

Peristiwa ini terjadi pada Juli 2025 Maidi sebagai Walikota Madiun memberi arahan pengumpulan uang melalui Kepala DPMPTSP Kota Madiun, SMN dan kepala BKAD Kota Madiun SD.

Arahan ditujukan kepada pengurus Yayasan Stikes Bhakti Husada Madiun agar menyerahkan uang sebesar Rp350 juta ini penjelasan Asep dalam jumpa pers live streaming di Gedung Merah Putih Jakarta, Selasa (20/1/2026) malam.

Baca Juga  Dakwaan Oditur Militer: Kolonel Eka Yogaswara Diduga Sewakan Tanah Negara

Uang tersebut kata Asep terkait pemberian izin akses jalan dalam bentu uang sewa selama 14 tahun dengan dalih dana CSR Kota Madiun.

Sementara Stikes Madiun sendiri diketahui sedang dalam proses alih status menjadi Universitas Bhakti Hasta Mulia Madiun pada awal tahun 2026.

Kemudian pihak Yayasan Stikes menyerahkan uang tersebut kepada orang dekat Maidi yakni Rochim Ruhdiyanto, uang kemudian ditransfer ke rekening atas nama CV Sekar Arum pada 9 Januari 2026.

KPK juga menemukan bukti dugaan permintaan fee penerbitan perizinan kepada pelaku usaha seperti hotel, minimarket hingga usaha waralaba yang ada di wilayah Kota Madiun.

Baca Juga  KPK Geledah Rumah Japto Soerjosoemarno

Kemudian Maidi diduga juga meminta uang sebesar Rp600 juta kepada developer, uang diterima oleh SK dari PT HB yang disalurkan kepada Maidi melalui perantara orang kepercayaan Richim Ruhdiyanto, celakanya uang ditransfer pada Juni 2025.

Penyidik KPK juga menerima dugaan penerimaan gratifikasi lain oleh Maidi yakni proyek pemeliharaan Paket II senilai Rp5,1 miliar.

Maidi melalui Kadis PURR Kota Madiun Thariq Megah meminta fee sebesar 6 persen dari nilai proyek, namun pihak kontraktor menyanggupi 4 persen saja sekitar Rp200 juta akhirnya disepakati dan dilaporkan Thariq kepada Maidi.

Sementara dugaan gratifikasi lain pada pereode pertama 2019-2022 total gratifikasi yang diterima mencapai Rp1,1 Miliar. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *