Berita Utama

MK: Anggaran MBG Harus Dipisah dari Anggaran Pendidikan!

×

MK: Anggaran MBG Harus Dipisah dari Anggaran Pendidikan!

Sebarkan artikel ini
makanan MBG
Ilustrasi Puluhan Siswa MI di Gumukmas Jember (KIS/Roihatul)

KITAINDONESIASATU.COM — Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan bahwa anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus dipisahkan dan tidak boleh mengambil dari porsi anggaran pendidikan.

Pertimbangan putusan itu dibacakan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam sidang pengucapan putusan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026, pada Kamis (30/7/2026).

Enny mengatakan, pemisahan itu bertujuan menjaga amanat konstitusi mengenai alokasi anggaran pendidikan sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap penyelenggaraan Program MBG

Keputusan ini disambut positif oleh kuasa hukum pemohon dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Daniel Winarta yang langsung mendesak Pemerintah dan DPR RI untuk mematuhi serta merealisasikan putusan tersebut dalam penyusunan APBN.

YLBHI menegaskan bahwa amanat konstitusi telah menetapkan anggaran pendidikan minimal sebesar 20 persen dari APBN/APBD. Anggaran tersebut harus difokuskan sepenuhnya untuk meningkatkan mutu sekolah, kesejahteraan guru, serta keterjangkauan akses pendidikan bagi masyarakat.

Penggabungan anggaran MBG ke dalam pos pendidikan dinilai berpotensi menggerus hak-hak dasar peserta didik dan tenaga pendidik di seluruh Indonesia.

Dengan adanya keputusan MK ini, Pemerintah dan DPR diharapkan segera melakukan penyesuaian alokasi anggaran secara transparan.

YLBHI mengingatkan bahwa kepatuhan terhadap putusan MK bersifat final dan mengikat (final and binding), sehingga tidak ada alasan bagi pembuat kebijakan untuk mengabaikannya demi menjaga integritas konstitusi serta keberlanjutan pembiayaan sektor pendidikan nasional.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *