Berita Utama

Menteri PPPA Kecam Balita di Bekasi Meninggal Dianiaya Ibu Tiri, Hukum Berat Pelaku!

×

Menteri PPPA Kecam Balita di Bekasi Meninggal Dianiaya Ibu Tiri, Hukum Berat Pelaku!

Sebarkan artikel ini
Menteri PPPA meminta maaf
Menteri PPPA (Instagram @kemenpppa)

KITAINDONESIASATU.COM — Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi mengecam keras aksi penganiayaan keji yang mengakibatkan seorang balita di Bekasi meninggal dunia di tangan ibu tirinya. Pemerintah menegaskan tidak akan memberikan toleransi atau ruang ampun sedikit pun bagi pelaku kekerasan terhadap anak.

Kasus tragis yang menimpa QS (4) ini memicu keprihatinan mendalam di tengah masyarakat. Menteri PPPA menyatakan bahwa tindakan kekerasan di dalam rumah tangga, terlebih hingga merenggut nyawa anak yang tidak berdaya, merupakan pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia dan undang-undang perlindungan anak.

Pihak Kementerian PPPA mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini dan menjatuhkan sanksi hukum maksimal kepada pelaku. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan keras bagi siapapun.

Selain mendorong proses hukum, Kementerian PPPA juga berkoordinasi dengan dinas setempat untuk memberikan pendampingan psikologis bagi keluarga korban.

Masyarakat pun diimbau untuk lebih peka dan segera melaporkan segala bentuk indikasi kekerasan terhadap anak di lingkungan sekitar mereka demi mencegah kejadian serupa terulang kembali.

Polsek Tarumajaya mengungkap kasus dugaan kekerasan terhadap QSH terjadi di sebuah rumah kontrakan di Desa Segara Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial DM (19) yang merupakan ibu tiri korban.

Pelaksana Harian (Plh) Kapolres Metro Bekasi KombesIkhlas Putro Wasono menjelaskan DM diduga melakukan kekerasan secara berulang terhadap korban berinisial QSH sejak Mei hingga awal Juli 2026. (*)



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *