KITAINDONESIASATU.COM – Kasus serius pencemaran radioaktif cesium (Cs-137) yang mengguncang Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, Banten, akhirnya menemui titik terang. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Hanif Faisol Nurofiq memastikan sudah ada tersangka yang segera diumumkan terkait dugaan pencemaran oleh 22 pabrik di kawasan tersebut.
“Untuk aspek hukum, penanganannya sudah naik ke tahap penyidikan. Dan kalau sudah penyidikan, artinya sudah ada tersangkanya,” ujar Hanif, di Kota Bogor, Jawa Barat, Jumat (17/10).
Meski belum menyebut jumlah dan identitasnya, Hanif memastikan bahwa para tersangka berasal dari kalangan pemilik pabrik dan pengelola kawasan industri.
“Mereka ini pencemar, pihak yang menyebabkan pencemaran radioaktif dari sisi lingkungan hidup,” ujarnya.
Ia menegaskan, penegakan hukum akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Menurut Hanif, tanggung jawab atas pencemaran radioaktif ini dibebankan kepada dua pihak sekaligus, pengelola kawasan dan industri penyebab langsung.
Selain proses hukum, Kementerian LHK juga tengah menyiapkan gugatan kerugian lingkungan hidup terhadap perusahaan-perusahaan terkait.
“Para ahli sedang menghitung besaran kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dan nilai ganti ruginya. Targetnya selesai dalam dua minggu ke depan,” jelasnya.
Hanif menegaskan, penyelesaian kasus ini tidak bisa dilakukan di luar pengadilan, mengingat sudah masuk ranah pidana. (*)

