KITAINDONESIASATU.COM – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara resmi menginstruksikan seluruh gubernur di Indonesia untuk menghapus total Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi kendaraan listrik.
Kebijakan ini merupakan langkah konkret pemerintah dalam mempercepat transisi energi menuju transportasi berkelanjutan yang ramah lingkungan.
Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ yang mengatur pemberian insentif fiskal berupa pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik berbasis baterai.
Instruksi ini tertuang dalam regulasi terbaru yang bertujuan memberikan insentif fiskal penuh bagi pemilik kendaraan berbasis baterai, baik roda dua maupun roda empat. Para gubernur diberi kesempatan untuk melaporkan instruksi ini paling lambat 31 Mei 2026 ke Kemendagri.
Sebelumnya, pajak kendaraan listrik sudah mendapatkan potongan besar, namun kebijakan terbaru ini memastikan tarif 0% berlaku secara menyeluruh di seluruh provinsi untuk meringankan beban masyarakat sekaligus menarik minat pasar otomotif nasional.
Mendagri Tito Karnavian menekankan bahwa penghapusan pajak ini diharapkan dapat menurunkan harga kepemilikan kendaraan listrik secara signifikan. Selain untuk mengurangi polusi udara, langkah ini juga bertujuan memperkuat ekosistem industri kendaraan listrik dalam negeri.
Para pemerintah daerah kini diminta segera menyesuaikan peraturan daerah (perda) masing-masing agar kebijakan bebas pajak ini bisa langsung dirasakan manfaatnya oleh konsumen di seluruh penjuru tanah air.(*)

