Brigadir Jenderal Polisi Himawan Bayu Aji menyatakan status kasus pencemaran nama baik itu resmi ditingkatkan pada Mei 2025.
Proses hukum ini sekaligus menjadi dasar pentingnya mediasi Ridwan Kamil dan Lisa Mariana di Siber Polri untuk mencari solusi sesuai prosedur.***

