“Kami menolak upaya damai karena dampak tuduhan Lisa Mariana sudah sangat besar, tidak hanya secara pribadi, tapi juga pada karir politik Pak Ridwan Kamil,” kata Muslim.
Pernyataan ini mempertegas bahwa kasus pencemaran nama baik tetap berjalan meskipun ada mediasi Ridwan Kamil dan Lisa Mariana di Siber Polri.
Untuk diketahui, Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana pada 11 April 2025 lalu atas dugaan kasus pencemaran nama baik melalui unggahan media sosial.
Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI menggunakan pasal UU ITE dan KUHP.
Tes DNA pun sudah dilakukan pada 7 Agustus 2025 di Gedung Bareskrim Polri dengan hasil tidak ada kecocokan.
Hasil ini menjadi bagian penting dari mediasi Ridwan Kamil dan Lisa Mariana di Siber Polri.
Korps Bhayangkara juga membenarkan laporan Wakil Ketua Umum Partai Golkar tersebut terhadap Lisa Mariana sudah naik ke tahap penyidikan.


