Berita Utama

Mau Buat SKCK? Ini Syarat dan Cara Terbaru yang Harus Kamu Tahu

×

Mau Buat SKCK? Ini Syarat dan Cara Terbaru yang Harus Kamu Tahu

Sebarkan artikel ini
Mau Buat SKCK? Ini Syarat dan Cara Terbaru yang Harus Kamu Tahu

KITAINDONESIASATU.COM – Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Polri sebagai bukti bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal atau pernah terlibat tindak kejahatan tertentu. SKCK biasanya dibutuhkan untuk:

  • Melamar pekerjaan di perusahaan swasta maupun BUMN.
  • Persyaratan CPNS atau TNI/Polri.
  • Keperluan pendidikan, seperti beasiswa dan kuliah.
  • Pembuatan paspor atau visa untuk ke luar negeri.
  • Keperluan administrasi lainnya sesuai permintaan lembaga.

Karena sifatnya yang penting, banyak orang mencari informasi persyaratan SKCK terbaru agar proses pengajuan berjalan lancar.

Persyaratan SKCK Terbaru untuk WNI

Jika kamu ingin membuat SKCK baru, berikut dokumen yang harus disiapkan:

  • Fotokopi KTP dan KTP asli sebagai bukti identitas.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir (atau ijazah/surat nikah jika diperlukan).
  • Pas foto terbaru ukuran 4×6 cm dengan latar belakang merah, biasanya 6 lembar.
  • Fotokopi paspor (jika SKCK untuk keperluan luar negeri).
  • Formulir riwayat hidup yang bisa diambil di Polsek/Polres.
  • Sidik jari yang akan diambil langsung oleh petugas.
  • Surat pengantar dari kelurahan/desa sesuai domisili pemohon.

Tips: Pastikan semua dokumen sudah difotokopi rangkap dua untuk berjaga-jaga.

Persyaratan Perpanjangan SKCK

Jika masa berlaku SKCK kamu sudah habis (lebih dari 6 bulan), maka wajib diperpanjang. Dokumen yang dibutuhkan lebih sederhana dibandingkan SKCK baru:

  • SKCK lama yang asli.
  • Fotokopi KTP atau SIM dan bawa aslinya.
  • Fotokopi KK.
  • Fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
  • Pas foto terbaru ukuran 4×6 cm (biasanya 3 lembar).
  • Formulir perpanjangan SKCK.

Cara Membuat SKCK Offline di Kantor Polisi

Bagi kamu yang ingin membuat SKCK langsung di kantor polisi, berikut langkah-langkahnya:

  • Datang ke kantor Polsek atau Polres sesuai domisili.
  • Ambil formulir SKCK di loket pelayanan dan isi dengan benar.
  • Serahkan dokumen persyaratan beserta fotokopi dan aslinya.
  • Lakukan pengambilan sidik jari.
  • Tunggu proses verifikasi dan pencetakan SKCK.
  • Biasanya, jika semua dokumen lengkap, SKCK bisa selesai dalam 1 hari kerja.

Cara Membuat SKCK Online

Selain datang langsung, sekarang SKCK juga bisa dibuat secara online melalui website resmi https://skck.polri.go.id/
. Berikut cara lengkapnya:

  • Buka website resmi SKCK Polri.
  • Pilih menu Formulir Pendaftaran dan isi data diri dengan lengkap.
  • Unggah dokumen yang diminta (KTP, KK, Akta Kelahiran, foto).
  • Pilih kantor polisi tempat pengambilan SKCK.
  • Simpan kode registrasi dan lakukan pembayaran di loket saat pengambilan SKCK.
  • Metode online ini lebih praktis karena kamu tidak perlu antre lama.

Biaya Resmi Pembuatan SKCK

Menurut peraturan pemerintah terbaru, biaya pembuatan atau perpanjangan SKCK adalah:

  • Rp30.000 untuk Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Rp60.000 untuk Warga Negara Asing (WNA).

Catatan penting: Semua pembayaran dilakukan langsung di loket resmi Polri. Hindari jasa calo agar tidak membayar lebih mahal.

Masa Berlaku SKCK

SKCK berlaku selama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika sudah habis masa berlakunya, SKCK bisa diperpanjang hingga beberapa kali dengan membawa dokumen perpanjangan. Jika lewat terlalu lama, biasanya harus membuat baru lagi.

Tips Agar Proses Pembuatan SKCK Cepat & Lancar

  • Datang pagi hari agar tidak antre terlalu lama.
  • Siapkan dokumen lengkap sebelum ke kantor polisi.
  • Gunakan pakaian rapi dan sopan saat foto maupun mengurus berkas.
  • Simpan fotokopi dokumen lebih banyak dari yang diminta.
  • Jika ragu, cek website resmi Polri untuk update persyaratan terbaru.

Membuat SKCK tidaklah rumit asalkan semua persyaratan sudah disiapkan dengan benar. Saat ini, Polri sudah menyediakan layanan offline dan online sehingga masyarakat bisa memilih cara yang paling praktis.

Ingat, SKCK berlaku hanya 6 bulan, jadi pastikan kamu memperpanjang tepat waktu jika masih dibutuhkan. Dengan memahami persyaratan SKCK terbaru ini, proses pengurusan akan jauh lebih cepat dan bebas hambatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *