Berita Utama

Mantan Menag Yaqut Dicekal KPK Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

×

Mantan Menag Yaqut Dicekal KPK Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

Sebarkan artikel ini
Yaqut Cholil
Eks Menag, Yaqut Cholil Qoumas.

KITAINDONESIASATU.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah secara resmi mencekal mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk bepergian ke luar negeri. Pencekalan ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 yang sedang diselidiki oleh KPK.

Juru Bicarq KPK Budi Prasetyo mengatakan, pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang yaitu YCQ, IAA, dan FHM terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas.

“Keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas,” ujar Budi.

Kasus ini berfokus pada dugaan penyalahgunaan wewenang terkait pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 dari pemerintah Arab Saudi. KPK menduga ada kerugian negara hingga lebih dari Rp 1 triliun akibat dugaan korupsi dan pungutan liar (pungli) sebesar Rp 75 juta per jemaah.

Sebelumnya, Yaqut sudah pernah dimintai keterangan oleh KPK pada 7 Agustus 2025. Pihak KPK menyebut bahwa pemeriksaan ini bertujuan untuk mengklarifikasi dugaan adanya pelanggaran dalam penetapan kuota haji, yang seharusnya mengikuti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yaitu 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *