Berita Utama

Makelar Kasus Zarof Dituntut 20 Tahun Terkait Bebasnya Ronald Tannur

×

Makelar Kasus Zarof Dituntut 20 Tahun Terkait Bebasnya Ronald Tannur

Sebarkan artikel ini
FotoJet 3 22
Zarof Ricar mantan pejabat MA divonis 18 tahun di tingkat kasasi MA. (ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Persidangan kasus dugaan pembebasan Ronald Tannur mencapai babak penting. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Zarof Ricar, yang disebut-sebut sebagai makelar kasus dalam perkara ini, dengan hukuman pidana penjara selama 20 tahun. Tuntutan berat ini dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (28/5/2025) siang.

Zarof didakwa atas perannya yang krusial dalam dugaan suap atau gratifikasi yang menyebabkan Ronald Tannur, terdakwa kasus penganiayaan, bisa bebas dari jeratan hukum. JPU menilai Zarof terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan pasal yang didakwakan.

Selain pidana badan, Zarof juga dituntut untuk membayar denda senilai Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. “Perbuatan terdakwa telah mencederai rasa keadilan masyarakat dan mencoreng institusi peradilan,” kata JPU dalam pembacaan tuntutannya.

Kasus ini menjadi perhatian luas publik karena menyoroti dugaan praktik jual beli perkara yang dapat merusak integritas sistem hukum.

Dalam dakwaan terdahulu Zarof Ricar didakwa menerima gratifikasi Rp 915 miliar dan 51 kg emas selama 10 tahun menjadi pejabat MA. Selain itu, Zarof didakwa terlibat menjadi makelar perkara dalam vonis bebas Ronald Tannur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *