Berita Utama

Mahfud MD Menilai Vonis Tom Lembong Salah, Hakim Keliru Pahami Hukum

×

Mahfud MD Menilai Vonis Tom Lembong Salah, Hakim Keliru Pahami Hukum

Sebarkan artikel ini
Mahfud MD Menilai Vonis Tom Lembong Salah, Hakim Keliru Pahami Hukum
Mahfud MD Menilai Vonis Tom Lembong Salah, Hakim Keliru Pahami Hukum

KITAINDONESIASATU.COM – Kasus vonis terhadap ekonom dan mantan menteri, Thomas Lembong, mendapat sorotan tajam dari Prof. Mahfud MD. Dalam podcast bersama Renald Kasali, Mahfud menegaskan bahwa putusan hakim terhadap Tom adalah kesalahan hukum yang mencederai keadilan. Tak hanya karena ketiadaan bukti niat jahat (mens rea), tetapi juga karena dasar vonis yang dinilai tidak berdiri di atas norma hukum, melainkan pada tafsir ideologis yang absurd.

“Saya nyatakan keputusan hakim tuh salah. Saya harus berani mengatakan salah karena ini belum inkrah, masih bisa dilawan,” tegas Mahfud dalam YouTube Renald Kasali pada Kamis, 24 Juli 2025. 

Yang membuat Mahfud geram adalah salah satu pertimbangan hakim yang menyebut bahwa Tom Lembong bersalah karena memiliki “perilaku kapitalistis”. Bagi Mahfud, ini adalah kekeliruan logika hukum yang sangat mendasar.

Baca Juga  Pasutri Kediri Luka Bakar 20 Persen usai Terseret Awan Panas Semeru di Gladak Perak

“Hakim seperti mau menghukum orang bukan berdasarkan norma hukum, tapi berdasarkan ide. Kapitalisme itu ide, bukan norma. Tidak ada hukum di Indonesia yang menyebut ‘barang siapa berperilaku kapitalistis dihukum penjara’,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa dalam struktur ilmu hukum, ideologi seperti kapitalisme, sosialisme, hingga demokrasi, berada di tataran filsafat atau asas hukum, bukan norma. Sedangkan yang bisa dihukum adalah pelanggaran terhadap norma yang tertulis dan memiliki ancaman pidana jelas. Tanpa itu, hukum berubah jadi alat politik.

Mahfud menyebut bahwa banyak hakim hari ini tidak memahami urutan dasar antara filsafat, asas, dan norma hukum.

“Lucu-lucuan menurut saya. Hakim mencampurkan asas dan filsafat, lalu dijadikan norma. Padahal norma harus ada di undang-undang, lengkap dengan ancaman pidananya.”

Baca Juga  Biografi Mahfud MD, Perjalanan Hidup dan Karir Seorang Ahli Hukum Indonesia

Lebih lanjut, Mahfud menyoroti bahwa unsur penting dalam tindak pidana korupsi, yakni mens rea atau niat jahat, sama sekali tidak terpenuhi dalam kasus ini. Ia menjelaskan bahwa ada empat bentuk niat jahat: sengaja (purpose), mengetahui akibat buruk, ceroboh, dan lalai. Tapi dalam kasus Tom, keempatnya nihil.

“Tidak ada bukti bahwa Tom punya maksud jahat. Dia menjalankan perintah atasan dalam rakor resmi. Bahkan saksi-saksi malah menguatkan bahwa dia tidak punya niat jahat.”

Vonis ini menurut Mahfud tidak hanya salah secara hukum, tetapi berpotensi membuka celah bahaya dalam sistem peradilan kita. Ia mempertanyakan, mengapa hanya Tom Lembong yang dijadikan tersangka, padahal praktik serupa dilakukan oleh menteri-menteri sebelumnya dan sesudahnya, bahkan dengan skala lebih besar.

“Ini Tom Lembong kok duluan? Sekarang di depan mata sedang terjadi hal serupa dan tidak dihentikan.”

Baca Juga  Geger Dunia! Trump Klaim AS Hancurkan 3 Fasilitas Nuklir Iran dalam Serangan Mematikan

Pernyataan ini memperkuat asumsi publik bahwa ada aroma politisasi dalam kasus ini. Mahfud tak secara eksplisit menyebut bahwa ini adalah kasus pesanan, tapi ia memahami mengapa masyarakat mencurigainya demikian.

“Kalau hukum seperti ini dibiarkan, orang bisa diperlakukan sewenang-wenang hanya karena perbedaan politik, dendam, atau kebencian.”

Mahfud bahkan menyebut bahwa dalam hidupnya, ia hampir tidak pernah membela terdakwa korupsi. Namun kali ini berbeda.

“Baru kali ini saya harus bela. Karena ini bukan soal membela koruptor, tapi membela hukum dan rasa keadilan.”

Ia menambahkan bahwa Komisi Yudisial bisa saja memeriksa hakim, meski hanya dari sisi etik, bukan substansi perkara. Tapi tetap saja, katanya, putusan yang sudah dijatuhkan tidak bisa dibatalkan hanya karena perilaku hakim.

“Itu sebabnya, banding adalah jalan yang harus ditempuh. Keputusan ini harus dibatalkan.” ucapnya tegas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *