KITAINDONESIASATU.COM – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus besar impor ilegal pakaian bekas atau thrifting yang merugikan negara dan industri tekstil lokal. Total nilai transaksi gelap dari sindikat ini ditaksir mencapai angka fantastis, yakni Rp668 Miliar.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak, Senin (15/12/2025) mengatakan, bisnis ilegal itu dijalankan dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Masing-masing berinisial ZT dan SB, yang bekerja sama dengan jaringan internasional di Korea Selatan.
Ditambahkan, bahwa pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari serangkaian penyidikan yang dilakukan selama tiga bulan terakhir. Modus operandi sindikat ini adalah dengan memasukkan ratusan kontainer pakaian bekas melalui pelabuhan-pelabuhan “tikus” di luar jalur resmi Bea Cukai, terutama di kawasan Sumatera dan Bali.
Dalam penggerebekan yang dilakukan di salah satu gudang di Bali, polisi menyita 846 bal pakaian bekas serta sejumlah aset bernilai puluhan miliaran rupiah yang diduga sebagai tindak pidana pencucian uang untuk menyamarkan perbuatannya.
Aktivitas ilegal ini tidak hanya merugikan penerimaan negara dari sektor bea masuk dan pajak, tetapi juga mematikan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di sektor garmen dan konveksi. Pelaku memesan barang dari luar negeri melalui perantara dua orang warga negara Korea Selatan berinisial KDS dan KIM.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 102 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 8 tahun. Bareskrim berkomitmen untuk terus memberantas praktik ilegal yang merusak perekonomian nasional ini.(*)



