Berita UtamaHukum

MA Tolak Kasasi Mario Dandy, Vonis Tetap Berlaku

×

MA Tolak Kasasi Mario Dandy, Vonis Tetap Berlaku

Sebarkan artikel ini
MARIO DANDY 3726861987
Dok. Mario Dandy di dalam persidangan.

KITAINDONESIASATU.COM – Langkah terakhir Mario Dandy Satrio akhirnya terhenti di palu Mahkamah Agung (MA). Upaya kasasinya untuk lepas dari jerat kasus pencabulan anak di bawah umur yang melibatkan mantan kekasihnya, AG, dipatahkan mentah-mentah.
Putusan dengan amar tegas tolak itu tercantum dalam Putusan Nomor 10825 K/PID.SUS/2025 yang dirilis hari ini, Senin (24/11).

Putusan diketuk oleh Hakim Agung, Dwiarso Budi Santiarto, didampingi Yanto dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo pada 13 November 2025.
MA pada akhirnya mengunci rapat seluruh ruang manuver Mario setelah sebelumnya PN Jakarta Selatan menyatakannya terbukti bersalah membujuk anak untuk melakukan persetubuhan secara berlanjut.

Di tingkat pertama, Mario dihukum 2 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 2 bulan kurungan.
Perkara naik banding, tapi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memilih menyamarkan putusan karena menyangkut anak di bawah umur.

Tak berhenti di situ, nama Mario sudah lebih dulu meledak di jagat maya akibat kasus penganiayaan brutal terhadap David Ozora yang membuat publik gempar. Atas kasus tersebut, Mario dihukum 12 tahun penjara plus restitusi Rp25,14 miliar, dan seluruh upaya banding maupun kasasinya juga tumbang.

Dalam rangkaian kasus kekerasan itu, dua rekannya pun ikut terseret, AG dijatuhi 3 tahun 6 bulan, dan Shane Lukas dihukum 5 tahun penjara.

Di tengah proses itu pula, muncul laporan baru:, AG (15) melaporkan Mario atas dugaan pencabulan—laporan yang kini juga mengikat Mario dengan putusan MA yang menolak kasasinya.

Dengan ditolaknya kasasi ini, Mario Dandy, maka kehabisan jalan hukum. Semua vonisnya berdiri tegak, menghantam tanpa sisa. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *