Kedua, guru agama yang mempunyai sertifikat pendidik dan tercatat dalam pangkalan data Kementerian Agama sesuai ketentuan seleksi.
Pelamar juga harus memenuhi persyaratan pendidikan minimal sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV), memiliki sertifikat pendidik, serta memenuhi ketentuan usia dan persyaratan lainnya.
Syarat Umum PPPK Guru Sekolah Rakyat
Berikut sejumlah persyaratan umum yang perlu diperhatikan:
- Warga Negara Indonesia dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 50 tahun saat melamar.
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap karena tindak pidana dengan ancaman pidana penjara dua tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat dari instansi pemerintah atau pekerjaan sebelumnya sebagaimana diatur dalam ketentuan seleksi.
- Tidak berstatus sebagai ASN, prajurit TNI, atau anggota Polri.
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik maupun terlibat politik praktis.
- Memiliki ijazah S1 atau D-IV sesuai ketentuan jabatan.
- Memiliki sertifikat pendidik dan tercatat dalam pangkalan data sertifikat pendidik guru agama di Kementerian Agama.
- Memenuhi persyaratan kesehatan jasmani dan rohani.
- Bersedia memenuhi persyaratan bebas NAPZA dan melampirkan dokumen pendukung sesuai ketentuan.
- Memenuhi persyaratan surat keterangan catatan kepolisian.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.
Pelamar wajib membaca pengumuman resmi secara menyeluruh untuk memastikan kesesuaian dokumen dan persyaratan sebelum mengirimkan pendaftaran.
Syarat Khusus, Pengalaman Mengajar Jadi Perhatian
Selain persyaratan umum, calon peserta harus beragama sesuai jabatan yang dilamar dan memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) minimal 2,75.
Pelamar juga harus mempunyai pengalaman mengajar sesuai ketentuan. Guru yang aktif di Sekolah Rakyat setidaknya telah mengajar selama satu tahun dengan bukti surat keterangan kepala sekolah dan surat penugasan Kementerian Agama. Alternatifnya, pelamar dapat memenuhi ketentuan pengalaman mengajar minimal dua tahun secara akumulatif sesuai jabatan yang dilamar, dengan dokumen pendukung yang dipersyaratkan.




