Berita Utama

Lindungi Warga dari Jeratan Narkoba, DPRD Kota Bogor Rampungkan Raperda P3NAPZA

×

Lindungi Warga dari Jeratan Narkoba, DPRD Kota Bogor Rampungkan Raperda P3NAPZA

Sebarkan artikel ini
narkoba 1 scaled
Pansus, DPRD memfinalisasi Raperda tentang P3NAPZA. (KIS/IST)

KITAINDONESIASATU.COM- Ancaman penyalahgunaan narkotika yang kian meresahkan masyarakat mendorong DPRD Kota Bogor bergerak cepat. Melalui Panitia Khusus (Pansus), DPRD kini tengah memfinalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif (P3NAPZA). Langkah ini menjadi upaya serius untuk memperkuat landasan hukum dalam melindungi warga, terutama generasi muda, dari jeratan narkoba.

Pansus yang dibentuk untuk membahas Raperda P3NAPZA ini telah melakukan serangkaian pembahasan, melibatkan berbagai pihak terkait seperti Dinas Kesehatan, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, serta Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor.

Wakil Pansus P3NAPZA, Tri Riyanto Andhika Putra, menegaskan bahwa Raperda ini dirancang bukan hanya sekadar regulasi semata, tetapi harus menghasilkan produk hukum yang berkualitas dan efektif dalam mendeteksi dini, mencegah, serta memfasilitasi penanganan masalah narkoba di Kota Bogor.

“Dengan difinalisasinya Raperda P3NAPZA ini diharapkan mampu memperketat pengawasan terhadap peredaran narkotika serta menindak tegas bagi para pelaku penyalahgunaan narkoba dan prekursor narkotika,” ujar politisi Partai NasDem, Tri Riyanto Andhika Putra, di Kantor DPRD Kota Bogor, Rabu, 28 Mei 2025.

Dalam draf Raperda P3NAPZA tercantum sebanyak 25 pasal yang akan menjadi tameng hukum Kota Bogor dari ancaman narkoba. Regulasi ini memperkuat program-program pencegahan yang telah berjalan, dan akan dilengkapi dengan aturan turunan seperti Peraturan Wali Kota (Perwali) dan Keputusan Wali Kota, termasuk pembentukan tim gabungan yang melibatkan Aparat Penegak Hukum, dinas terkait, serta Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Bogor.

“Tentu tugas kita tidak hanya berhenti sampai di sini, tetapi kita juga tetap harus mengawal bagaimana pelaksanaan Raperda ini ketika diimplementasikan kepada masyarakat,” imbuhnya.

DPRD Kota Bogor berkomitmen penuh untuk mengawal proses pembentukan Perda ini hingga siap diterapkan di lapangan. Dengan finalisasi Raperda P3NAPZA, diharapkan Kota Bogor dapat menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika, aman, sehat, dan produktif, serta menjadi kawasan Kampung Bersinar (Bersih Narkoba). (Nicko)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *