KITAINDONESIASATU.COM – Mengurus pepanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kota Surabaya banyak alternatif, mulai SIM Corner, SIM Keliling hingga SIMANIS buka malam hari Jumat dan Sabtu.
SIMANIS merupakan layanan perpanjangan SIM malam hari buka dua kali dalam seminggu di Taman Bungkul Kota Surabaya khusus perpanjangan SIM A dan C saja.
Layanan SIMANIS Tamanbungkul perpanjangan SIM setiap Hari Jumat dan Sabtu malam hari, di area kuliner dan arena bermain cangkrukan yang ada di kawasan Jalan Raya Darmo Kota Surabaya.
Layanan perpanjangan SIM Satlantas Polrestabes Surabaya ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C saja, tidak menerbitkan SIM baru atau SIM yang sudah tidak berlaku.
Jika SIM Anda habis masa berlakunya tetap harus mengurus kembali seperti mengurus SIM baru dari awal di kantor Satpas Polrestabes Surabaya.
Layanan dibuka setiap Hari Jumat dan Sabtu malam
Pukul: 19:00 – 21:00 WIB
Lokasi: Area Taman Bungkul Kota Surabaya
Persyaratan Perpanjangan SIM:
- KTP asli dan fotocopi
- SIM asli masih berlaku dan fotokopi
- Fotokopi KTP sebanyak 2 lembar
- Fotokopi SIM sebanyak 2 lembar
- Surat keterangan sehat
- Surat hasil tes psikologi
Biaya penerbitan SIM PP 50/2010
SIM A
Perpanjang SIM A: Rp 80.000
Perpanjang SIM C: Rp 75.000
Fasilitas :
Tes Kesehatan
Tes Psikologi
Info SIM Internasional
Pembuatan SIM Internasional Baru : Rp250.000
Perpanjang SIM Internasional: Rp225.000.
Biaya di atas belum termasuk tes kesehatan dan tes psikologi, jika diperlukan dalam perpanjangan dan pengurusan SIM baru.
Untuk biaya tes kesehatan sekitar Rp75.000
Untuk biaya tes psikologi sekitar Rp100.000. **


