Berita Utama

KPU Gelar Rapat Tindak Lanjuti Putusan KIP Soal Ijazah Jokowi

×

KPU Gelar Rapat Tindak Lanjuti Putusan KIP Soal Ijazah Jokowi

Sebarkan artikel ini
FotoJet 4 33
KPU RI

KITAINDONESIASATU.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan akan segera menggelar rapat internal untuk membahas putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang mengabulkan gugatan keterbukaan informasi terkait ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Putusan yang dibacakan pada Selasa (13/1/2026) tersebut menyatakan bahwa salinan ijazah yang digunakan dalam Pilpres 2014 dan 2019 merupakan informasi publik yang bersifat terbuka.

Komisioner KPU RI, Iffa Rosita, menjelaskan bahwa hingga Kamis (15/1/2026), pihaknya masih menunggu salinan putusan resmi secara utuh dari KIP.

“Kami harus duduk bersama membahas khusus terkait putusan sidang perkara ini. Segera setelah kami bahas dan putuskan langkah ke depannya, pasti akan kami informasikan kepada publik,” ujar Iffa.

Baca Juga  Wakil Gubernur Babel, Hellyana Ditetapkan Tersangka Kasus Penipuan

Sebelumnya, Majelis Komisioner KIP memerintahkan KPU untuk membuka sembilan item informasi dalam ijazah Jokowi yang sempat ditutupi, termasuk nomor ijazah dan tanda tangan pejabat legalisir.

Gugatan ini diajukan oleh Bonatua Silalahi yang menilai transparansi dokumen pendidikan pejabat negara adalah hak masyarakat. KPU kini memiliki waktu 14 hari kerja untuk menentukan apakah akan melaksanakan putusan tersebut atau mengajukan keberatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Bonatua Silalahi menyebut putusan KIP ini merupakan kemenangan rakyat yang selama ini merasa dipersulit untuk mengakses ijazah Jokowi dari KPU maupun instansi lainnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *