KITAINDONESIASATU.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Kali ini, KPK menangkap Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis, di Makassar, Sulawesi Selatan, pada Kamis malam. Bersamaan dengan penangkapan ini, tim KPK menyita uang tunai sebesar Rp 200 juta.
Penangkapan Abdul Azis ini bermula dari informasi yang diterima KPK terkait dugaan suap proyek pembangunan atau peningkatan kualitas rumah sakit yang didanai dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Abdul Azis ditangkap setelah mengikuti Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Partai NasDem di Makassar.
Penangkapan Bupati Kolaka Timur Abdul Azis dibenarkan Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto. “Kami juga menyita uang tunai Rp 200 juta terkait kasus ini,” kata Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto kepada wartawan, Jumat (8/8/2025).
Awalnya, isu penangkapan ini sempat dibantah oleh beberapa pihak. Bahkan, Partai NasDem sempat menggelar konferensi pers untuk membantah kabar tersebut. Namun, KPK memastikan bahwa penangkapan tersebut adalah fakta dan merupakan bagian dari upaya pemberantasan korupsi.
Saat ini, Abdul Azis dan beberapa pihak lain yang turut diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif. KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum mereka. Rencananya, para terperiksa akan segera dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk proses hukum lebih lanjut.
KPK menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pejabat publik yang menyalahgunakan wewenang dan jabatannya demi kepentingan pribadi atau kelompok. Kasus ini diharapkan menjadi pengingat bagi seluruh kepala daerah untuk selalu menjaga integritas dan menjalankan amanah rakyat dengan penuh tanggung jawab.

