KITAINDONESIASATU.COM – KPK kembali menguak fakta mengejutkan dalam penyidikan dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Saat menggeledah Kantor Imigrasi Jakarta Pusat dan Kantor Imigrasi Jakarta Selatan pada 4 Agustus 2026, penyidik menyita sejumlah dokumen penting, barang bukti elektronik, hingga uang tunai senilai 8.500 dolar Singapura.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa seluruh barang bukti yang diamankan diduga berkaitan erat dengan konstruksi perkara dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA yang menyeret mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2024–2026, Silmy Karim.
“Selain dokumen dan barang bukti elektronik, penyidik juga mengamankan uang tunai dalam mata uang asing sebesar 8.500 dolar Singapura dari penggeledahan di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (5/8).
KPK menegaskan seluruh barang bukti tersebut akan dianalisis secara mendalam guna memperkuat pembuktian, mengungkap secara utuh pola dugaan korupsi, sekaligus menelusuri pihak-pihak lain yang diduga ikut terlibat dalam praktik pemerasan tersebut.
Kasus ini merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 2–3 Juni 2026. Operasi tersebut menjadi OTT ke-11 sepanjang tahun 2026 dan membuka dugaan praktik korupsi sistematis dalam pengurusan izin tinggal WNA.
Tak lama setelah OTT, tepatnya pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Selain Silmy Karim yang pernah menjabat Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024, lembaga antirasuah juga menetapkan Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode 2024–2025 Saffar Muhammad Godam sebagai tersangka.
Deretan nama lain yang turut dijerat meliputi Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat, Ronald Arman Abdullah, Kepala Subdirektorat Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas Juniadi Sri Priambudi, serta Staf Subdirektorat Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.
KPK menduga praktik pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA yang berlangsung sejak 2022 hingga 2026 itu menghasilkan keuntungan fantastis mencapai sekitar Rp145,5 miliar, menjadikannya salah satu kasus dugaan korupsi terbesar di sektor keimigrasian dalam beberapa tahun terakhir. (*)




