KITAINDONESIASATU.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan kinerjanya dalam upaya pemulihan aset negara. Selama enam bulan terakhir, terhitung sejak Januari hingga Juni 2025, KPK berhasil menyetorkan uang sebesar Rp500 miliar ke kas negara. Uang tersebut berasal dari denda, uang pengganti, dan hasil lelang barang rampasan dari perkara korupsi yang telah diputuskan.
“Setoran ini merupakan bukti nyata dari komitmen KPK untuk tidak hanya menindak pelaku korupsi, tetapi juga memulihkan kerugian negara yang ditimbulkan,” ujar Ketua KPK, Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Rabu (6/8/2025).
Diungkapkan, dalam fungsi penindakan, penerimaan negara bukan pajak atau PNBP menjadi suatu indikator penting kinerja KPK.
Pemulihan itu dari perkara-perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). “Proses ini mencakup pelacakan, kemudian, penyitaan dan penilaian aset, hingga eksekusi putusan pengadilan,” imbuhnya.
Dana yang disetorkan ke kas negara ini akan digunakan untuk pembangunan dan program-program pemerintah yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat. Dengan demikian, uang hasil korupsi yang sebelumnya merugikan negara kini dapat kembali dimanfaatkan untuk kepentingan publik.
KPK menegaskan akan terus mengoptimalkan upaya pemulihan aset sebagai bagian integral dari pemberantasan korupsi.


