KITAINDONESIASATU.COM -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil Sahbirin Noor, mantan Gubernur Kalimantan Selatan, untuk diperiksa sehubungan dengan kasus suap di Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT).
“Kita tunggu saja. Insyaallah pemanggilan (Sahbirin Noor) akan dilakukan dalam waktu dekat,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat 15 November 2024.
Tessa menjelaskan bahwa meskipun KPK kalah dalam gugatan praperadilan, penyidik tetap dapat memeriksa Sahbirin sebagai saksi, karena pemanggilan tersebut berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) yang dikeluarkan untuk tersangka lain dalam kasus ini.
Tessa juga menambahkan bahwa keputusan dalam praperadilan hanya menguji aspek prosedural, sementara aspek materiil, yaitu tindakan yang telah dilakukan, tetap ada. Beberapa tersangka dalam kasus ini sudah ditahan dan sedang diproses.
“KPK akan terus mengambil langkah-langkah, termasuk memanggil yang bersangkutan sebagai saksi dalam perkara ini sesuai dengan sprindik yang masih berlaku,” kata Tessa.
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan seperti diketahui, telah memutuskan untuk mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang diajukan oleh Sahbirin Noor.
Sebelumnya, Sahbirin Noor alias Paman Birin, menguji keabsahan penetapan status tersangka oleh KPK.
Hasilnya, Hakim menyatakan bahwa status tersangka terhadap Sahbirin tidak sah secara hukum.
Hakim Afrizal Hady, yang memimpin sidang pada Selasa 12 November 2024, menyatakan bahwa KPK harus membatalkan surat perintah penyidikan (sprindik) terhadap Sahbirin.

