Berita Utama

KPK Periksa Febri Diansyah sebagai Saksi Kasus Harun Masiku Hari Ini

×

KPK Periksa Febri Diansyah sebagai Saksi Kasus Harun Masiku Hari Ini

Sebarkan artikel ini
Febri Diansyah mantan jubir KPK akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku. (Ist)
Febri Diansyah mantan jubir KPK akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku. (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa mantan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku dan Donny Tri Istiqomah. Pemeriksaan ini dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (27/3/2025).  

“Benar, saya diminta KPK hadir sebagai saksi untuk perkara Harun Masiku dan Donny Tri Istiqomah pada Kamis, 27 Maret 2025 pukul 10.00 WIB. Surat panggilan saya terima pagi ini melalui chat WA,” ujar Febri kepada wartawan.

Namun sebelum ke KPK, Febri Diansyah menyebut dirinya akan terlebih dahulu hadir di persidangan kasus Hasto Kristiyanto karena meruapakan salah satu kuasa hukum dari Sekjen PDI Perjuangan tersebut.

Pemeriksaan Febri Diansyah ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus Harun Masiku. KPK menduga Febri memiliki informasi penting terkait kasus ini.

Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi lain dalam kasus ini, termasuk mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan mantan anggota DPR RI Fraksi PDIP, Saeful Bahri.

Kasus Harun Masiku bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Januari 2020. Dalam OTT tersebut, KPK menangkap Wahyu Setiawan dan sejumlah pihak lainnya terkait dugaan suap penetapan PAW anggota DPR RI.

Baca Juga  Cuan Belum Cair, Dapur MBG di Pandeglang Tidak Masak

Harun Masiku, yang saat itu merupakan calon anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, hingga saat ini, Harun Masiku masih buron.

KPK terus berupaya untuk menangkap Harun Masiku dan mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam kasus ini. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *