KITAINDONESIASATU.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, di Jakarta Timur pada Jumat, 15 Agustus 2025. Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota haji khusus tahun 2024.
Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE). Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, barang-barang sitaan ini akan diekstraksi isinya untuk dicari informasi yang dibutuhkan dalam penyidikan. Yaqut Cholil Qoumas disebut bersikap kooperatif selama proses penggeledahan.
Selain di rumah Yaqut, tim penyidik KPK juga menggeledah rumah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Agama yang berlokasi di Depok. Dari lokasi tersebut, KPK mengamankan satu unit kendaraan roda empat yang diduga terkait dengan perkara yang sama.
Kasus ini diselidiki KPK setelah adanya dugaan kerugian negara lebih dari Rp1 triliun dari praktik penyalahgunaan kuota haji khusus. Saat ini, KPK masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum sehingga belum ada penetapan tersangka.
