Berita UtamaHukum

KPK Geledah 15 Lokasi Kasus Pemalang, Sejumlah Dokumen Disita

×

KPK Geledah 15 Lokasi Kasus Pemalang, Sejumlah Dokumen Disita

Sebarkan artikel ini
Olih Masolich Sodikin
Gedung KPK (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Pemalang nonaktif, Anom Widiyantoro. Terbaru, penyidik menggeledah 15 lokasi di empat wilayah, dan menemukan sejumlah barang bukti yang dinilai dapat membuka lebih jauh konstruksi perkara tersebut.

Penggeledahan dilakukan selama 5-8 Agustus 2026 di sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara. Dari operasi tersebut, KPK menyita berbagai dokumen, termasuk dokumen proyek yang sedang berjalan maupun yang akan dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pemalang.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik juga mengamankan sejumlah telepon seluler serta dokumen elektronik dari lokasi penggeledahan.

“Dari penggeledahan itu, penyidik melakukan penyitaan atas beberapa dokumen, di antaranya dokumen terkait proyek yang sedang dan akan dilaksanakan di Dinas PUPR Kabupaten Pemalang,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Minggu (9/8).

Tak berhenti di dokumen dan perangkat elektronik, penyidik KPK juga menyita rekaman kamera pengawas atau CCTV dari sebuah hotel di Magelang. Rekaman tersebut kini menjadi salah satu barang bukti yang akan dianalisis untuk mendalami perkara.

Sebanyak 15 lokasi yang digeledah tersebar di empat wilayah, yakni 10 rumah di Pemalang, dua rumah di Tegal, dua rumah di Pekalongan, dan satu rumah di Semarang. Rumah-rumah tersebut merupakan milik pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara.

KPK selanjutnya akan menganalisis seluruh barang bukti yang disita. Langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat alat bukti sekaligus mengungkap lebih jauh peran masing-masing pihak dalam kasus yang menyeret mantan orang nomor satu di Pemalang tersebut.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 28 Juli 2026. Dalam operasi yang menjadi OTT ke-18 KPK sepanjang 2026 itu, sebanyak 21 orang diamankan, termasuk Anom Widiyantoro.

Dua hari kemudian, KPK mengungkap perkara tersebut terbagi dalam dua klaster dugaan pemerasan.

Klaster pertama berkaitan dengan dugaan pemerasan yang dilakukan Anom Widiyantoro terhadap jajaran Pemerintah Kabupaten Pemalang dan pihak swasta. Dalam perkara ini, KPK menetapkan Anom bersama orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris, sebagai tersangka.

Sementara klaster kedua berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap Anom Widiyantoro yang dilakukan seorang polisi bersama ayahnya. KPK menetapkan Setya Budi Dias, polisi yang sedang bertugas di KPK, serta ayahnya, Lilik Budi Suprianto, sebagai tersangka.

Dengan penyitaan dokumen proyek, perangkat elektronik hingga rekaman CCTV hotel, penyidikan kasus ini kini memasuki babak baru. KPK masih memburu bukti tambahan untuk mengungkap alur perkara sekaligus mendalami peran setiap pihak yang terlibat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *