Berita UtamaNews

KPK Endus Skandal Katering Haji, Kerugian Negara Diduga Rp255 Miliar

×

KPK Endus Skandal Katering Haji, Kerugian Negara Diduga Rp255 Miliar

Sebarkan artikel ini
makkah
Ilustrasi.

KITAINDONESIASATU.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan tengah menelusuri dugaan praktik korupsi dalam layanan katering haji 2025. Tak tanggung-tanggung, kasus ini disebut bisa menyeret penyelenggaraan haji di tahun-tahun sebelumnya.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan, pihaknya akan memeriksa secara menyeluruh, bukan hanya pada layanan katering tahun ini.

“Dugaan korupsi katering haji ini mungkin tidak hanya pada 2025. Kami juga akan menelusuri ke tahun 2024, 2023, bahkan periode sebelumnya,” ujar Asep, di Jakarta, Senin, 25 Agustus 2025.

Baca Juga  Ruko Terra Drone Tanpa SOP, Kebakaran Maut 22 Korban Dibiarkan Mengintai

Saat ini, kasus masih ditangani Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK. Artinya, belum masuk ke penyelidikan resmi.

BACA JUGA: https://www.kitaindonesiasatu.com/lifestyle/rahasia-dahsyat-rabiul-awal-bulan-penuh-berkah-jangan-lewatkan-amalan-ini/

BACA JUGA: https://www.kitaindonesiasatu.com/feature/berita-utama/dikira-anggota-dpr-lurah-manggarai-selatan-jadi-korban-amuk-massa-pendemo-di-slipi/

BACA JUGA: https://www.kitaindonesiasatu.com/sosok/profil-pratama-arhan-pemain-timnas-indonesia-yang-ajukan-cerai-talak/

Namun, jika kasus ini naik level, KPK akan lebih dalam mengulik dugaan praktik busuk di balik layanan katering, pemondokan, hingga aspek lain dari penyelenggaraan haji.

Sebelumnya, laporan dugaan korupsi katering haji ini pertama kali disampaikan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW), yakni pertama, menu makanan jemaah haji tidak sesuai standar gizi. Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2019, kebutuhan gizi per orang minimal 2.100 kilokalori per hari. Namun, ICW menemukan jemaah hanya menerima 1.715–1.765 kilokalori.

Baca Juga  Layanan SIM Keliling Surakarta Bulan Januari 2025

Kedua, dugaan pungutan liar (pungli) sebesar 0,8 riyal per porsi makanan. Jika dihitung, praktik ini bisa menghasilkan keuntungan pribadi hingga Rp50 miliar.

Dan, terakhir, indikasi pengurangan spesifikasi makanan senilai 4 riyal per porsi. Akibatnya, potensi kerugian keuangan negara bisa mencapai Rp255 miliar. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *