KITAINDONESIASATU.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeksekusi mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin di Bandung, Jawa Barat. SYL dijatuhi hukuman penjara selama 12 tahun dan kini mulai menjalani masa hukumannya.
‘’KPL melakukan eksekusi pidana badan terhadap terpidana SYL di Sukamiskin,’’ ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Rabu, 14 Mei 2025.
SYL wajib membayar denda Rp500 juta dan uang pengganti sebesar Rp44 miliar serta USD30 ribu. Sampai saat ini, SYL baru membayar denda Rp100 juta dan uang pengganti Rp27.390.667.033.
SYL dijerat tiga sangkaan pasal, mulai pemerasan, gratifikasi, hingga pencuian uang. SYL telah menerima vonis 12 tahun penjara.
Saat ini kasus pencucian SYL masih bergulir di KPK. Tim penyidik KPK masih melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi. (*)

