KITAINDONESIASATU.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 yang melarang dua warga negara Indonesia bepergian ke luar negeri.
Larangan ini berlaku bagi dua politikus senior Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), yakni mantan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Hamonangan Laoly (YHL), serta Sekretaris Jenderal DPP PDIP, Hasto Kristiyanto (HK).
Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, larangan tersebut diberlakukan untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi.
“Keberadaan keduanya di dalam negeri dibutuhkan selama proses penyidikan berlangsung,” ujar Tessa dalam pernyataan pers pada Rabu (25/12/2024).
Larangan ini berlaku selama enam bulan.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap terkait Harun Masiku kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa Hasto berperan aktif dalam upaya memenangkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI melalui beberapa tindakan. Proses penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara menyatakan bukti yang cukup.
Menanggapi penetapan tersebut, PDIP menyatakan akan bersikap kooperatif dan mematuhi proses hukum.
Namun, Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy, menilai bahwa kasus ini merupakan bentuk politisasi hukum.
Menurut Ronny, hal ini sejalan dengan pernyataan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, yang sebelumnya menyebut partainya akan menjadi sasaran gangguan menjelang Kongres VI PDIP.
Ronny juga menyoroti bahwa langkah hukum terhadap Hasto dilakukan setelah PDIP memecat tiga kadernya, yaitu Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, dan Bobby Nasution.
Ia menambahkan bahwa kasus suap Harun Masiku telah berkekuatan hukum tetap tanpa adanya bukti yang mengaitkan Hasto dengan kasus tersebut selama proses pengadilan berlangsung.
PDIP menegaskan komitmennya terhadap prinsip hukum yang adil dan transparan, meskipun mengkritisi keputusan yang dinilai sebagai bagian dari tekanan politik terhadap partai.- ***


