KITAINDONESIASATU.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap angka mengejutkan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di bank milik negara. Dari hasil penyelidikan sementara, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp700 miliar.
“Tim penyidik memperkirakan potensi kerugian negara sementara mencapai sekitar Rp700 miliar, atau setara 30 persen dari total nilai proyek,” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Selasa, 1 Juli 2025.
Proyek pengadaan mesin EDC tersebut disebut bernilai fantastis, yakni mencapai Rp2,1 triliun, dan berlangsung selama periode 2020 hingga 2024. Tak menutup kemungkinan, angka kerugian negara ini akan terus membengkak seiring pendalaman penyidikan.
KPK menyebut telah berkoordinasi dengan BPK dan BPKP untuk memastikan angka pasti kerugian negara. “Ini masih angka sementara.masih terbuka kemungkinan untuk kemudian nanti angkanya bertambah,’’ ujar Budi menegaskan.
Sebelumnya, KPK telah menggeledah dua lokasi penting pada 26 Juni 2025, yakni Kantor Pusat Bank Rakyat Indonesia (BRI) di kawasan Sudirman dan Gatot Subroto, Jakarta. Di hari yang sama, KPK juga memanggil mantan Wakil Dirut BRI, Catur Budi Harto, sebagai saksi.
Tak hanya itu, KPK juga telah mencegah 13 orang bepergian ke luar negeri untuk memperlancar proses penyidikan. (*)



