KITAINDONESIASATU.COM – Salah satu korban salah gusur yang terlibat dalam sengketa lahan 3,6 hektare di Desa Setia Mekar, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi yakni Mirsan menduga ada dugaan suap yang melibatkan oknum pegawai pengadilan.
Dugaan ini disampaikan Mirsan dalam agenda rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (26/2/2025) kemarin.
Mulanya, ia dan beberapa warga awalnya menerima surat undangan pertemuan untuk membahas penyelesaian sengketa lahan di daerah mereka.
Saat menghadiri pertemuan di sebuah kantor advokat, mereka bertemu dengan dua perempuan bernama Mimi Jamilah dan Jayanti. Dalam pertemuan itu, Mimi dan Jayanti meminta warga untuk membeli kembali tanah mereka sendiri.
Mirsan menolak tawaran tersebut karena ia memiliki sertifikat resmi atas lahannya. Namun, beberapa warga lainnya menyanggupi permintaan itu.
“Saya punya sertifikat yang sah, jadi saya tidak mau membayar lagi kepada Mimi Jamilah dan Jayanti,” ujar Mirsan di hadapan pimpinan RDP, Habiburokhman.
Jayanti pun saat itu menyatakan bahwa ia tidak akan bisa mempertahankan rumah dan tanahnya karena pihaknya telah menyuap sejumlah pihak agar eksekusi tetap berjalan.
“Dia bilang, ’Mau lapor ke mana pun percuma, saya sudah tebar uang,’” ungkap Mirsan menirukan ucapan Jayanti.
Menanggapi pengakuan tersebut, Habiburokhman menanyakan pihak mana saja yang diduga menerima suap. Mirsan lantas menjawab Jayanti telah menyuap pengadilan, lurah, hingga ketua RT setempat.
“Semua sudah disogok pengadilan, lurah, sampai RT,” kata Mirsan. Menanggapi hal itu, Habiburokhman berjanji akan memanggil semua pihak yang disebut terlibat. “Oke, nanti kita panggil semua,” ujar Habiburokhman. (Joy Andre/Yo)


