KITAINDONESIASATU.COM – Anggota Komisi II DPR RI, Indrajaya, mengimbau Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menangani 115 perselisihan Pilkada Serentak 2024 dengan profesionalisme, transparansi, dan imparsialitas.
Ia menegaskan bahwa setiap pihak yang mengajukan gugatan harus diterima dengan baik oleh MK.
Menurutnya, pasangan calon memiliki hak konstitusional untuk menggugat hasil Pilkada yang diumumkan KPU di daerah masing-masing jika merasa tidak puas.
“Jika ada yang tidak puas dengan hasil Pilkada, mereka dapat menempuh jalur hukum ke MK karena itu dijamin oleh konstitusi,” ujar Indrajaya, seperti ditulis Antara pada Selasa, 10 Desember 2024.
Ia juga menekankan pentingnya sikap netral dari MK dalam menangani sengketa Pilkada tanpa ada diskriminasi. Semua pasangan calon, kata dia, harus diperlakukan setara di mata hukum.
Indrajaya menegaskan bahwa tidak boleh ada upaya menutup-nutupi dalam proses penyelesaian sengketa Pilkada.
Masyarakat, menurutnya, memiliki hak untuk mengetahui proses tersebut secara transparan.
Selain itu, ia meminta agar para hakim MK menjaga integritas dan tidak terlibat dalam praktik curang atau keberpihakan.
Ia menegaskan bahwa hakim harus bekerja secara profesional dan menjunjung tinggi etika dalam menyelesaikan sengketa.
Lebih lanjut, Indrajaya mengimbau para pendukung pasangan calon untuk tetap tenang, tidak mudah terprovokasi, dan mengikuti aturan yang berlaku.
Ia menekankan bahwa pengajuan gugatan ke MK adalah mekanisme hukum yang disediakan untuk menyelesaikan ketidakpuasan terkait hasil Pilkada.
“Jika ada sengketa hasil Pilkada, mereka dapat mengajukan gugatan ke MK sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan,” pungkasnya.- ***


